Jakarta, Oerban.com – Sejumlah kalangan menilai proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terlalu lama dilakukan DPR. Menjadi inisiasi DPR pada 2014 dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2016, hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan, jika dilihat dari rentang waktu RUU TPKS, dari 2016 hingga 2022 memang sangat lama. Namun, ia mengatakan publik harus bisa menilai bahwa periodisasi DPR berpengaruh dalam pembahasan suatu RUU.
“Kalau kita lihat rentang waktunya secara kumulatif sangat mengerikan, DPR dituding menghambat secara kumulatif dan normatif. Tapi di DPR itu kan tergantung periodisasi, periode 2014-2019 itu selesai, maka kemudian RUU yang waktu itu namanya Penghapusan Kekerasan Seksual itu juga selesai (tidak berlanjut),” ujar Willy dalam keterangan persnya, Rabu (5/1).
Legislator NasDem itu mengatakan, pada periode DPR 2014-2019, pembahasan RUU tersebut terjadi tarik-menarik yang sangat tajam. Bahkan terjadi polarisasi dan narasi yang berkembang di publik bahwa RUU tersebut membuka pintu seks bebas dan mendukung seks menyimpang.
“Periode 2019-2024 ini, pada awal kami, Fraksi NasDem, PDIP dan PKB mengusulkan melanjutkan RUU ini. Lalu kami di Baleg (Badan Legislasi) membahasnya. Dan juga dalam pembahasan melibatkan banyak sekali stake holder, termasuk pemuka agama,” urai Wakil Ketua Baleg DPR tersebut.
Willy mengatakan, Baleg sudah mengakomodasi seluruh masukan dan saran agar RUU TPKS tidak lagi dinarasikan mendukung free sex dan penyimpangan seksual.
“RUU ini lex specialis. Yang diatur itu kekerasan seksualnya. Bukan seksualitas dan perilaku seksual warga negara. Bukan juga menjadi pintu masuk free sex. UU KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pornografi, UU ITE, belum memadai dan belum cukup sebagai aturan untuk menangani kekerasan seksual. RUU ini juga mengedepankan perlindungan kepada korban,” tandasnya.
Lebih jauh, Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu menargetkan pengesahan RUU TPKS bisa dilakukan dalam satu masa sidang DPR mendatang.
“Semoga kalau tidak ada perubahan substansi-substansi, satu masa sidang 2022 ini bisa selesai,” pungkasnya.*
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini