Kota Jambi, Oerban.com – Ada yang berbeda dari MRT (47), korban dugaan kasus KDRT di Sarolangun saat melakukan konferensi pers kemarin, Rabu (22/9) raut wajahnya berubah memerah, butir-butir air matanya keluar begitu saja saat menceritakan kepada awak media tentang perlakuan KDRT yang ia terima dari suaminya. Satu-persatu kisah memilukan itu ia bongkar dan mengingat kembali perlakuan menyedihkan yang ia terima.
MRT adalah korban KDRT suaminya SH, ia sudah berumah tangga selama 28 tahun. Ia kerap kali menerima tamparan dan tendangan dari suaminya. Tak hanya itu, dalam pengelolaan toko elektronik yang ia kerjakan, dan surat izin usaha yang mengatasnamakan dirinya, semua pengelolaan keuangan diurus oleh sang suami.
Tak sampai disana, ia pun harus menerima kenyataan bahwa suaminya menikah lagi tanpa sepengetahuan dia dan menggunakan identitas palsu. “Waktu itu teteh ke pengadilan agama, sudah tidak tahan mau minta cerai, petugas disana heran kenapa surat panggilan untuk suami teteh sama alamatnya dengan surat panggilan perempuan lain yang juga menggugat cerai, teteh fotokan itu buku nikah mereka, benar itu suami teteh tapi pakai identitas palsu” ungkap MRT. Dalam buku nikah yang terdokumentasikan tersebut, suami MRT melakukan pernikahan dengan perempuan lain pada tahun 2016 lalu.
Perkara hukum MRT
Sempat ditolak gugatan cerainya oleh pengadilan, MRT sangat lelah dan stres mengurus perkara hukum yang berbelit-belit. Terhitung 8 bulan ia mengurus laporan kasus KDRT yang ia terima sejak 1 Februari lalu. Ia tertekan karena sering diteror dengan pesan ancaman melalui kontak berbeda untuk mencabut laporannya di Polres Sarolangun. Selain itu, ia juga dilaporkan balik oleh SH dalam perkara pencurian di toko miliknya sendiri.
Tak berhenti disana, MRT juga terus dibayang-bayangi oleh pelaku karena SH dalam prosesnya tidak ditahan, ia malah dijamin oleh salah satu anggota DPRD Kab. Sarolangun karena SH merupakan keluarga istri pejabat tersebut. Namun, MRT tidak pernah menyerah, ia bersama kuasa hukumya, Dame Sibarani yang juga didampingi oleh LSM Beranda Perempuan ingin terus berjuang mendapatkan keadilan hingga pelaku ditahan.
Dalam perkara inipun telah dilayangkan surat pemantauan ke Komisi Yudisial dan Ombudsman perwakilan Provinsi Jambi untuk ikut memantau proses hukum. Berbagai dukungan juga muncul dari aliansi masyarakat Save Our Sister yang mendesak berbagai hal berikut :
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun. Pro aktif memberikan perlindungan bagi MRT, dengan menjamin layanan hukum yang mendekatkan pada akses keadilan keadilan bagi korban dan memberikan hak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman. Sesuai dengan amanat peraturan daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2019 sebagai lembaga penyedia layanan yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual
- Kejaksaan untuk melakukan penuntutan sesuai dengan dakwaan pasal 279 Ayat 1 ke-1KUHPidana dan 44 Ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga
- Para Hakim Pada Persidangan yang dijadwalkan hari rabu 22 September 2021 agar dapat memutus perkara dengan seadil adilnya.
- Majelis Hakim di Komisi Yudisial untuk turut mengawasi dan menilai atas kejanggalan perkara terdakwa Suhaili Putusan nomor 122/pid.sus/2021/pn Sarolangun
Editor : Renilda Pratiwi Yolandini