Jakarta, Oerban.com – Konflik sengketa lahan menjadi masalah yang dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Dinilai konflik tersebut tidak kunjung selesai, Komisi II DPR RI menegaskan kepada pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN harus berhati-hati sekaligus profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai memimpin Kunjungan Spesifik Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan ke Provinsi Jambi, Senin (4/7/2022). Dalam pertemuan tersebut menghadirkan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Raden Bagus Agus Widjayanto, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Wartomo, Kepala Polda Jambi Rachmad Wibowo, dan Wakil Kejaksaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan.
“Konflik dan sengketa tanah ini sudah lama dibiarkan terjadi sehingga masalahnya semakin berlarut-larut, yang kemudian menjadi kasus yang sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan. Kementerian ATR/BPN ini semestinya bekerja lebih hati-hati dan profesional,” ucap Junimart seperti dilansir laman Parlementaria.
Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan selama satu dasawarsa terakhir, konflik pertanahan di Indonesia konsisten meningkat. Hal ini, menurutnya, terjadi berawal dari akar masalah berupa adanya benturan antara hak menguasai negara (HMN) dengan hak asasi warga negara (HAM) yang memiliki kewenangan tunggal untuk mengelola pembagian, penguasaan, pemanfaatan, dan peruntukan tanah, yang kemudian berhadapan dengan hak-hak asasi yang melekat pada rakyatnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2021 terdapat 30 provinsi di Indonesia yang terdampak konflik agraria. Beberapa terdapat di pulau Sumatera, dan bahkan Jambi yang menempati urutan nomor 2 dengan jumlah konflik agraria terbanyak.
Khususnya di Provinsi Jambi, persoalan konflik lahan sektor Sumber Daya Alam (SDA) terus mengemuka seiring percepatan pembangunan yang digalakkan pemerintah pusat maupun daerah. Percepatan konflik lahan ini menjadi keniscayaan lantaran berimplikasi pada aspek ekonomi, politik dan keamanan sosial masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, Junimart mewakili Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan yang disampaikan oleh masyarakat dari berbagai elemen yang disampaikan ke DPR RI. Ia pun menekankan DPR RI terus berperan aktif dengan cepat dalam menanggapi sesuai dengan fungsi DPR RI.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini