Muaro Bungo, Oerban.com – Mantan kepala desa beserta bendahara Air Gemuruh Bathin III Kabupaten Bungo korupsi dana desa Rp 644 Juta akhirnya ditangkap. (30/11/2020)
Kedua perangkat desa ini berinisial HS dan PR ditangkap polisi akibat penyelewengan dana desa. Keduanya pernah menjabat sebagai Kades dan Bendahara.
“Kedua perangkat desa ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Awal perkara ini sebelumnya sudah dari tahapan penyelidikan-penyidikan dan sekarang kedua tersangka resmi kita tahan,” terang Kanit Tipikor Polres Bungo, Ipda Jalpahdi, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
Dana desa tersebut dilaporkan telah terjadi penyelewengan beberapa proyek fiktif pada tahun angggaran 2018. Keduanya menyelewengkan anggaran desa sehingga menimbulkan kerugian terhadapa negara dengan total kerugian mencapai Rp 644 juta. Kini pihak kepolisia menindak keduanya berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi anggaran desa itu mereka gunakan beberapa kegiatan. Ada proyek jalan lalu ada kegiatan berupa honor fiktif dan kemudian ada proyek pengadaan barang, dari semua itu ternyata mendapatkan temuan dari BPKP berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Temuan itu kemudian kita tindak lanjuti dan sekarang keduanya sudah kita tahan,” lanjut Jalpandi.
Uangnya dibagi dua, kemudian uang itu digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.
“Uang hasil itu mereka bagi dua. Lalu uang itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Apalagi setiap kegiatan yang mereka lakukan ini juga tanpa adanya koordinasi dengan perangkat desa mulai dari PPK dan sekretaris desa sehingga jadi temuan dari BPKP,” kata Jalpandi.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini masih berlanjut dimana pihak kepolisian kabupaten Bungo menahan kedua tersangka.
Penulis : Tim Redaksi