email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Lihat Keseriusan Presiden Merevisi UU ITE, Fahri Hamzah Harap Kabinet Punya Inisiatif Cepat

Populer

Jakarta, Oerban.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah kembali angkat bicara mengenai revisi UU ITE, setelah sebelumnya sempat memberikan skenario untuk menghadapi ketidakpastian hukum.

Kali ini Fahri mengungkapkan ketidakpahamannya terhadap rakyat, yang menganggap jika presiden hanya bercanda soal revisi UU ITE. Padahal menurutnya, presiden nampak sangat serius.

“Berkali-kali beliau begini tapi nampaknya ‘delivery’ oleh kabinet jelek. Ada jarak antara bahasa tubuh presiden dan para pembantunya,” Katanya dalam akun twitter pada Kamis (25/2).

Tapi dalam hal ini, Kapolri yang baru tampak lebih memahami maksud dari presiden. Lalu beliau mencoba beberapa inisiatif, sehingga bisa memberi kabar gembira kepada masyarakat.

Karena hal hal itu, Fahri mengatakan jika Polri secara institusi nampaknya akan lebih longgar konflik di media sosial.

Secara pribadi, Fahri berharap adanya inisiatif cepat yang datang dari kabinet. Selain itu, penting menurutnya untuk jajaran kabinet mengadaptasi sistem kerja cepat presiden yang nampak praktis, simple, dan ingin adanya eksekusi cepat.

“Sebab dalam Pemahaman saya, Ucapan presiden di hadapan publik tidak lahir dari ruang kosong, presiden punya segala perangkat dan sistem yang menginput data terbaik kepada beliau yang membuat tiap kata-katanya bernilai dan terpercaya,” Jelas Fahri.

“Dan terkait Revisi UU ITE, presiden sudah dengan sangat jelas menyebut ada rasa keadilan masyarakat yang tak terpenuhi dari keberadaan ITE. Hal itulah yang membuat index demokrasi Indonsia turun. Demokrasi kita dipertanyakan dan diragukan dunia,” Lanjutnya.

Oleh sebab itu kata Fahri, ucapan presiden harusnya bisa ditafsir cepat oleh kabinet, tafsirnya tidak lagi mundur ke belakang dengan membentuk tim kajian dan lain-lain yang menunda.

“Sebab tentang apakah ada pasal karet atau tidak, apakah perlu direvisi atau tidak, sudah terlalu gamblang. Kita tidak memerlukan kajian lagi,” Sebutnya.

Baca juga  Sultan Apresiasi Performa dan Hasil Penyelenggaraan G20 Indonesia

Dengan membentuk kajian untuk menguji pasal karet, Fahri mengatakan jika itu sama dengan menguji benar tidaknya ucapan presiden. Padahal, tafsir ucapan presiden sejatinya nampak dalam tindakan cepat mengeksekusi, sehingga bisa menjaga marwah dari tiap kata yang keluar dari presiden.

“Tindakan cepat bisa langsung dihadapkan ke meja kerja presiden, semisal saya mengusul ada tiga pilihan langkah cepat. pertama Perppu UU ITE, kedua Revisi UU ITE dan atau ketiga sahkan segera RUU KUHP bersama DPR,” Jelas Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan secara detail soal usulan tersebut. Pilihan Revisi UU ITE semisal, ini butuh waktu lama karena semuanya harus masuk dalam prolegnas dan memerlukan pembahasan bersama DPR yang bisa alot.

Hal itu menurutnya bertentangan dengan refleksi dalam pidato presiden yang menginginkan pilihan kebijakan bisa diambil dengan cepat. Dan memang ada pilihan itu.

Masalah berikutnya jika pilihannya Revisi UU ITE adalah, revisi 1 UU tidak bisa menonaktifkan UU lain, UU darurat 1/1946 semisal tidak bisa ditutup oleh ITE, padahal UU ini banyak makan korban. Karena usianya seusia Republik ini.

Selanjutnya jika pilihannya Perppu yang merupakan hak konstitusional presiden dalam keadaan darurat, Perppu akan menunjukkan betapa seriusnya tiap kata dan ucapan presiden dimana ia mengambil langkah langsung sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Tinggal masalahnya adalah bahwa tidak mungkin pula norma norma yang ada di ITE hilang begitu saja semuanya karena norma tersebut mengatur tertib hidup antar individu dan atau pun kelompok. UU ITE harus kembali sebagai UU ‘transaksi elektronik’ bukan pidana atas opini,” Ujar Fahri.

Karena secara filosofis kata Fahri, tidak boleh ada satu realitas bagi individu atau kelompok merugikan dirinya lalu tak terdefinisi dalam hukum. Hukum harus punya jawaban atas keluhan warga. Ini memang masalah tetapi Tidak perlu menunda.

Baca juga  Presiden Jokowi Minta Dunia Internasional Kawal Transisi Afghanistan

Selain itu, Fahri juga mengusulkan jalan pamungkas yaitu dengan segera membahas dan mengesahkan RUU KUHP yang sudah selesai pembahasan Tingkat I oleh DPR periode 2014-2019.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan jika tujuan Pemidanaan dalam KUHP baru bergeser dari mengejar keadilan retributif (penjeraan pelaku) menjadi keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.

“Ini mimpi lama para ahli hukum kita dan kita semua dalam menghadapi tantangan zaman,” Tegasnya.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru