Jakarta, Oerban.com – Polemik mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat, dalam draft Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR RI saat ini, rencananya Pilkada akan digelar serentak di tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung adanya normalisasi jadwal tersebut, karena menurutnya, jika Pilkada digelar serentak pada tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan ada ratusan Plt dengan waktu yang sangat panjang.
Mardani mengkhawatirkan terbukanya peluang tirani baru dan oligarki yang terstruktur, selain itu menurutnya, Pemda akan tidak sangat efektif karena tidak dipimpin oleh kepala daerah yang definitif.
“Padahal di masa pandemi dengan refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatori politik yang kuat, sehingga partai keadilan sejahtera mengusulkan diadakan normalisasi pilkada di 2022 dan 2023.” Kata Mardani di akun youtubenya pada Jum’at (29/1).
Perkembangan RUU Pemilu sendiri telah sampai kepada Badan Legislalasi (Baleg), namun pembahasan macet karena adanya ketidaksetujuan dari beberapa Fraksi, bahkan ada yang mengatakan jika Undang-undang Pemilu tidak perlu direvisi lagi, padahal sebelumnya telah disepakati akan adanya revisi di komisi II DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Mardani meminta kepada publik agar terlibat dalam diskursus mengenai perlu atau tidaknya Undang-undang tersebut direvisi.
“Ayok, publik harus terlibat dalam diskursus RUU Pemilu ini, kalau pun ada revisi apa landasannya, kalau pun tidak ada apa landasannya,” Tegas Mardani.
Editor: Renilda P Yolandini