Oerban.com – Praktek maladministrasi yang dilakukan oleh staf khusus kepresidenan Indonesia, Andi Taufan Garuda Putra berujung pada desakan pencopotan staf khusus yang disinyalir menyalahgunakan wewenang. Desakan tersebut dibuat dalam platform petisi change.org dengan judul evaluasi semua stafsus presiden dan copot stafsus presiden yang menyalahgunakan wewenangnya.
Petisi yang dibuat oleh Kharis yang ditujukan pada presiden Jokowi tersebut beberapa poin tuntutan diantaranya :
Mengevaluasi seluruh staf khusus presiden.
Mencopot dan menindak tegas oknum staf khusus presiden yang diduga atau kuat dugaan menyalahgunakan kewenangan atau maladministrasi.
Mencopot staf khusus presiden yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya atau melancarkan bisnis startupnya jika memang terbukti.
Meminta agar presiden lebih transparan dalam mengimplementasikan program baik selama masa Covid-19 atau sesudahnya.
Mengintruksikan semua pembantu presiden untuk fokus menangani pandemi Covid-19 tanpa ada yang bermain-main atau mengambil keuntungan.
Petisi yang telah ditandatangani oleh 1664 orang pada (15/4) pukul 12.30 tersebut selain mengulas tentang Andi Taufan dan PT. Amartha, juga menyinggung stafsus Belva Devara.
Sebelumnya, dilansir dari CNN Indonesia, surat Andi Taufan kepada para camat untuk mendukung relawan PT. Amartha mikro fintek dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) menurut Alvin lie, anggota ombudsman RI merupakan bentuk maladministrasi.
Sebagai staf khusus, Andi bertugas mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden, ia tak berwenang membuat surat keluar atau surat edaran seperti surat yang ia buat kepada camat yang beredar. Dikutip dari berbagai sumber, banyak pihak yang menyayangkan hal ini dan meminta agar stafsus dicopot dari jabatannya seperti Roy Suryo, IMM, dan PSI.
Penulis: Novita Sari
Editor Renilda Pratiwi Yolandini