Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap ke depannya para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya terobosan menarik guna menurunkan angka anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dinilainya sangat besar.
Menurut Mardani, besarnya angka anggaran Pemilu ini sangat problematik mengingat masih adanya ketidakpastian ekonomi yang dialami negara saat ini.
“Teman-teman (komisoner) KPU dan Bawaslu yang sekarang ini, ketika fit proper test saya hadir, punya terobosan yang menarik. Mencoba untuk mendekatkan antara ide demokrasi dengan kesejahteraan, yang sekarang sudah (24 tahun), 1998 sampai 2022 indeks demokrasi kita hampir jalan di tempat, kesejahteraan kita juga jalan ditempat. Tetapi anggaran kita makin membengkak, makin naik, Sehingga ‘how low can you go’ bahasanya masyarakat,” jelas Mardani saat RDP dengan KPU RI dan Bawaslu RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Menurut legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I tersebut, para Komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat saat ini harus keluar dari paradigma lama, dan berusaha menciptakan demokrasi substansial bukan hanya sekedar demokrasi yang prosedural.
“Money politic masih ada, dan turunan residu demokrasi masih ada. Ini saatnya, saya ingin teman-teman Komisioner KPU dan Bawaslu yang baru, punya ide-ide Brilian, punya ide-ide terobosan, punya ide-ide inovatif, jangan takut, jangan terkungkung oleh paradigma lama. Sayangnya, saya masih melihat anggaran kita masih anggaran paradigma lama,” imbuh Mardani.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyadari bahwa salah satu faktor yang membuat para Komisioner KPU dan Bawaslu sulit berinovasi adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Maka itu, Mardani berharap agar para komisioner ini bisa mengajukan revisi beleid tersebut guna mencapai tujuan Pemilu yang lebih baik.
“Saya sudah kagum ketika Mas Hasyim (Ketua KPU RI) bilang, kita ingin konsentrasi kepada electoral budgeting only, walaupun memang teman-teman ada satu yang berat, dan awal saya juga teriak, sampai sekarang juga masih teriak. Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 biar teman-teman KPU punya ide besar, punya gagasan besar. Karena contohnya e-KTP kita sudah hampir 99 persen, tetapi tetap di undang-undangnya harus diadakan coklit, pencocokan dan penelitian. Angkanya besar itu, Rp1,9 triliun padahal DP4 ( Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan ) kita udah bisa diverifikasi, udah bisa diaudit bersama. Yang mana harusnya bisa mengurangi angka ini,” papar Mardani.
Menurut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut, dengan direvisinya UU Pemilu bisa menciptakan Pemilu yang lebih murah dan simple. Mardani pun menyatakan siap menerima masukan dari komisioner KPU dan Bawaslu jika berniat mengajukan revisi UU ini.
“Jadilah orang yang berintegritas. Ini saatnya, hari-hari yang kita miliki tidak akan terulang lagi hari. Kemarin itu hari penyesalan, hari esok itu ada harapan, hari ini harinya kita. Jadi saya tetap menilai perlu banyak pembahasan terhadap acuan usulan kurang Rp5,6 triliun dari teman-teman KPU, ataupun di 2023 teman-teman Bawaslu kurang Rp6 triliun itu perlu pendalaman. Saya masih tetap sangat berat untuk mengajukan angka yang besar ketika rakyat dalam keadaan yang sangat berat,” tutup Mardani.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini