Jakarta, Oerban.com – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus terus dilanjutkan. Hal itu, kata dia, penting untuk memastikan tidak adanya multitafsir, karena selama ini problem ada di beberapa pasal dalam UU ITE.
“Kepastian hukum juga muncul karena kedudukan UU lebih tinggi dari SKB ini. Untuk pemerintah, ayo segera kirimkan draf revisi tersebut ke DPR,” ujar Mardani lewat akun twitternya, Sabtu (26/6/2021).
Mardani menilai, Revisi UU ITE bukan hanya soal hukum. Namun UU tersebut telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat.
Sehingga pemerintah menurutnya, mesti lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU tersebut. Mengingat draft SKB belum pernah dibuka sebelum disahkan.
“Jangan ada lagi kriminalisasi yang dialami masyarakat saat menyampaikan pendapatnya. Contoh curhatan mba Prita terkait pelayanan salah satu RS di 2008 silam,” jelas dia.
“Belum lagi kerap timbul kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial. Segera Revisi UU ITE adalah jawabannya,” lanjut Mardani.
Selain peran pemerintah, anggota Komisi II DPR RI tersebut, juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik. Hal itu menurutnya adalah sesuatu yang krusial karena menyangkut penghormatan dan pemenuhan HAM.
“Mari tunjukkan itikad baik transparansi dan akuntabel dalam setiap permasalahan bangsa,” tutup Mardani.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini