Jakarta, Oerban.com – Pelaporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, merupakan cobaan bagi Indonesia untuk mengukuhkan gelarnya sebagai negara hukum.
Mardani menegaskan, korupsi adalah kasus extra ordinary crime, sehingga keputusan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi patut diapresiasi.
“Terkait kasus pelaporan Kaesang-Gibran, tentu semuanya harus didasari praduga tak bersalah, tetapi pada saat yang sama juga harus diapresiasi,” kata Mardani seperti dilihat dalam video di kanal YouTube nya, Sabtu (15/1/2022).
Mardani menyebutkan, perang melawan korupsi harus terus digaungkan, karena tidak ada negara yang bisa maju selagi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nya rendah.
Memang saat ini menurut politisi PKS tersebut, IPK Indonesia lebih baik dibandingkan dengan rezim Soeharto di zaman Orde Baru, namun belakangan IPK tersebut kembali turun.
Penyebab turunnya IPK Indonesia, jelas dia, karena oleh dua hal, yaitu revisi UU KPK dan paket kepemimpinan yang ada sekarang.
Masih terkait pemberantasan korupsi, Mardani mengatakan jika yang harus dibersihkan terlebih dahulu adalah aparat penegak hukumnya.
“Kita perlu belajar, negara-negara maju seperti Hongkong contohnya dan Singapura diantaranya, selalu ketika awal pemberantasan korupsi, maka para aparat penegak hukumlah yang harusnya betul-betul dibersihkan di awal,” tegasnya.
Hal tersebut, lanjut dia, karena untuk membersihkan sesuatu tidak bisa dengan sapu yang kotor, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum dijadikan sasaran awal pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh seorang Dosen Universitas Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun pada 10 Januari yang lalu.
Imbas dari laporan tersebut, Ubaidillah kini malah balik dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (JoMan) yang menilai Ubaidillah telah menyebarkan fitnah dan manipulasi terkait pelaporan Gibran.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini