email : [email protected]

29 C
Jambi City
Monday, November 25, 2024
- Advertisement -

Membayar Zakat Fitri Secara Digital, Sahkah?

Populer

Jakarta, Oerban.com – Salah satu ibadah di bulan Suci Ramadan adalah membayar zakat. Sebagai rukun Islam ketiga, Zakat ada dua, yaitu zakat maal (harta), dan zakat fitri atau disebut jamak disebut zakat fitrah (jiwa).

Untuk zakat fitrah, pada prinsipnya wajib dibayarkan setiap orang Islam yang merdeka sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Dengan catatan, orang tersebut memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya.

Dalam menunaikan zakat ini, bisa disalurkan kepada masjid terdekat yang ada di lingkungan rumah atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Umumnya, jenis zakat yang perlu dikeluarkan harus disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang berlaku di suatu tempat. Di Indonesia, zakat fitrah diukur dengan kadar 3.5 liter atau 2.5 kg beras.

Namun ketentuan pemberian beras tersebut pun bisa diganti dengan uang. Di wilayah Ibu kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah menetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per orangnya.

Boleh Membayar Secara Digital?

Jika zakat fitrah dulu ditunaikan secara tatap muka kepada amil yang bertugas, kini perkembangan teknologi memungkinkan kaum muslimin untuk membayar dengan cara transfer melalui mesin ATM maupun lewat gawai.

Melansir dari laman website Muhammadiyah, menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, zakat digital lewat transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap sah asal Amil (pengelola) zakatnya merupakan pihak yang resmi, jelas, transparan dan bertanggungjawab.

“Cuma yang perlu kita perhatikan, siapa yang melakukan hal tersebut. Sekarang kan sudah ada lembaga-lembaga resmi untuk menghimpun zakat dari umat Islam. Karena kalau digital ini kurang jelasnya, maka kalau sudah jelas, misalkan Baznas sampai turunan ke bawah, atau lembaga zakat yang sudah ditunjuk secara resmi, itu jelas ga ada persoalan,” kata dia, Rabu (5/4).

Baca juga  Gelar Rakorda di Swiss Belhotel, Baznas Provinsi Jambi Usung Tema Harmonisasi Pengelolaan Zakat

Meski tidak adanya sunnah ijab-qabul seperti cara membayar zakat konvensional, membayar secara digital tetap sah. Nota pembayaran, dia anggap dapat dimisalkan dengan akad konvensional.

“Ya karena itu zakat digital itu kan hanya sistemnya saja, oleh karena itu bisa dilakukan, insyaAllah sah. Tapi kalau yang melakukannya adalah lembaga dalam tanda kutip tidak jelas, karena lewat digital ini kan kita tidak tahu kejelasannya, bisa tidak sah. Maka akan lebih baik kalau diserahkan langsung kepada pengelola zakat yang memang resmi seperti Lazismu,” tegasnya.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru