Oleh : Roberto Nainggolan*
Semua orang yang pernah di penjara adalah orang-orang yang jahat atau mempunyai kesalahan. Itulah yang mungkin muncul di benak masyarkat awam. Jadi tidak banyak orang yang baru saja keluar dari kurungan penjara langsung di terima oleh masyarakat.
Bahkan orang yang sudah pernah di penjara kadang masyarakat menganggapnya adalah sampah. Ya, memang betul tak bisa dimungkiri bahwa penjara menjadi pemisah antara orang orang jahat dari wadah lingkungan masyarakat. Tujuannya jelas, supaya masyarakat lepas dari belengu-belenggu kaum berperilaku jahat di tengah masyarakat.
Orang yang benar-benar tidak bersalah , bisa jadi medekam dibalik penjara karena hakim menyatakannya bersalah. Perlu kita ketahui baha disinilah letak kekuasaan seorang hakim ata jaksa (Pengadilan). Para hakim memiliki wewenag yang besar dalam memutuskan seseorang harus di hum atau tidaknya atas perbuatannya. Celakanya dari sisi lain masih banyaknya para hakim yang masih bisa di “suap” hanya untuk menuruti perintah sang “ Penyuap”. Akibat dari suap-menyuap ini seseorang yang benar-benar bersalah akan bebas dari tuntutan yang telah ia perbuat, tetapi orang yang benar-benar tidak bersalah akan terkena hukuman yaitu masuk ke sel penjara.
Banyaknya kasus-kasus yang sudah terjadi tentang hal ini, sebagai contoh yaitu seseorang yang di pandang masyarakat adalah seorang pahlawan kadang di mata pemerintah adalah sebagai musuh atau penjahat. Perlu kita tarik undur pada masa-masa pemerintahan kolonial Belanda, masa Revolusi, kemerdekaan, rezim orde lama, dan rezim orde baru.
Banyaknya para tokoh-tokoh pahlawan yang di penjara tanpa melakukan kesalahan tetapi malah di lempar ke ruagan penjara yaitu :
Ir. Soekarno
Ir. Soekarno lahir di Surabaya 6 juni 1901 dari pasangan Soekemi dan Ida Ayu. Bung Karno sejak kecil sudah dibenahi dengan didikan karater yang bawaan dari ke Eropa yaitu mulai dia memulai sekolah dasar di europeeche lagere school ( ELS) di Sidoarjo. Setelah itu dia melanjutkan seklah menegah atas di Hogere Burgere School (HBS) dan selesai pada tahun 1921. Setelah itu dia melanjutkan kembali pendidikannya di Sekolah Tinggi Teknik (ITB) dan selesai pada tahun 1926 dan langsung mendapatkan gelar (Ir).
Sosok soekarno adalah seseorang yang memiliki jiwa yang haus akan ilmu, setelah di meyelasaikan berbagai tangga pendidikan dia langsung terjun ke dunia politik dengan membentuk sebuah organisasi penggerak di Indonesia yaitu PNI ( Partai Nasional Indonesia) Pada tahun 1927.
Organisasi ini sangat memuncak masa masa pemerintahan Kolonial Belanda, Bung Karno membentuk ini hanya untuk melakukan aksi massa besar-besaran terhadap ketidaksesuaian oleh kebijakan kolonial Belanda di Indonesia.
Setelah pergerakan nasional di ambil alih oleh Soekarno membuatnya di tangkap dan di penjara oleh kolonial Belanda pada tanggal 29 Desember 1929 di Yogyakarta, karena dianggap akan menghambat perjalanan Belanda untuk berkuasa di Indonesia.
Dari awal di di tahan sampe di bawa ke bandung untuk di penjara mulailah beliau melakukan menulis tanpa batas selama masa kurungan yang penuh dengan keprihatinan. Bung Karno di buang dan di masukkan ke sel penjara yang penuh dengan debu dan aroma aroma busuk.
Dari balik tembok penjara, Soekarno menulis sebuah Pledoi (pidato Pembelaan) yang berjudul Indonesia Mengungat. Dari tulisan ini Soekarno berharap supaya kolonial Belanda bisa membrbaskannya dari sel penjara, tetapi belum kuat untuk bisa keluar dari hukuman tersebut.
Banyak sudah tulisan-tulisan yang sudah di uatarakan oleh bung Karno ketika dia berada dalam penjara, tulisan yang penuh penghayatan dan hasil pemikirannya sendiri. Tulisan ini akan menjadi bekal sejarah terhadap masyarakat Indonesia bahwa dengan pengalaman yang di utarakan dengan hasil pemikiran yang di goreskan berbentuk tulisan akan meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat awam.
Sedangkan dalam UUD Republik Indonesia Nomor 13 pada pasal 6 dikatakan pada point pertama yaitu “Hakim sebagai alat revolusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat guna benar-benar mewujudkan fungsi hukum sebagai pengayoman”.
Dari UUD tersebut dapat di simpulkan bahwa hakim itu merupakan pihak tengah bagi masyarakat Indonesia yang artinya tidak adanya pembelaan atau suap menyuap ketika akan menagani masalah dalam persidangan.
Apabila dilihat di era 2021 ini banyaknya masalah-maslah yang sama persis dengan kejadian yang dihadapi oleh Soekarno, orang yang salah di bebaskan dari hukuman dan orang tidak bersalah akan dikenakan hukuman. Masih adanya istilah yang di alami pada masa pemerintahan Kolonial di Indonesia yaitu “suap-menyuap” antara hakim dengan orang yang melakukan kesalahan.
Dengan permasalahan di atas penulis mengharapakan adanya kontrol sosial atau pembenahan dari pihak pemerintah terhadap hukum yang ada di Indonesia. Pemerintah lebih mengamati dan memerhatikan para penegak hukum di Indonesia. Karena hukum di ciptakan hanya untuk mengatur dan penolong bagi masyarakat supaya tidak terjadi kembali permasalahan yang telah di alami para tokoh keadilan di negara Indonesia ini.
Penulis : Roberto Nainggolan (Mahasiswa FKIP Universitas Jambi)