email : [email protected]

25.3 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Miliki Program Prioritas Baru, TII: Kementerian PPPA Harus Mematangkan Rencana Program Kerja

Populer

Jakarta, Oerban.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang baru dilantik, Arifah Fauzi, dalam Rapat Koordinasi Menteri dan Kepala Badan di bawah lingkup Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menyatakan Kementerian PPPA memiliki tiga program prioritas. Ketiga program tersebut antara lain berfokus pada Ruang Bersama Merah Putih, perluasan fungsi call center SAPA129, dan pengembangan satu data gender dan anak (paudpedia.kemdikbud.go.id, 8/11/2024).

Arifah juga menyebutkan bahwa Kementerian PPPA membutuhkan sinergitas dengan Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mengimplementasikan program tersebut (paudpedia.kemdikbud.go.id, 8/11/2024).

Merespons hal tersebut, Dewi Rahmawati Nur Aulia, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, menyampaikan bahwa untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Kementerian PPPA perlu mematangkannya mulai dari pembentukan naskah kebijakan hingga dalam bentuk peraturan turunan sebagai acuan mekanisme pelaksanaan.

Baca juga  Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Peneliti TII: Harusnya Pemerintah Tingkatkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif

“Untuk melaksanakan kebijakan prioritas tersebut, KemenPPPA harus mematangkan program rencana kerjanya, menimbang masa kepemimpinan pemerintahan yang berlangsung hanya lima tahun. Hal ini sangat penting untuk membuat dan melaksanakan kebijakan yang realistis dan terukur, serta berdampak dalam rentang waktu tersebut,” papar Dewi.

Dalam siaran tertulisnya (11/11/2024), Dewi juga menyampaikan bahwa pasca transisi pemerintahan, Kementerian PPPA masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya adalah peraturan turunan dari UU TPKS yang masih ada untuk disahkan dan diimplementasikan, UU Kesehatan Ibu dan Anak yang perlu disosialisasikan dan peraturan turunannya, termasuk pengentasan permasalahan perkawinan anak.

Baca juga  Kemen PPPA dan Anggota Komisi VIII di Jambi Gelar Sosialisasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Menurut Dewi, Kementeriam PPPA perlu menuntaskan apa yang telah dimandatkan negara, baik terkait UU yang telah disahkan, seperti UU KIA, maupun peraturan turunan dari UU TPKS yang masih perlu untuk segera diselesaikan hingga di tingkat pelaksanaan.

“KemenPPPA masih memiliki beberapa pekerjaan rumah juga yang tidak boleh dilupakan. Oleh sebab itu, KemenPPPA perlu mengatur efektivitas institusi dan segenap jajarannya, serta meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas sektor dan antar lembaga terkait untuk menjalankan mandat tersebut, sekaligus menjalankan program kerjanya,” tutup Dewi.(*)

Baca juga  Pentingnya APH Memahami Perspektif Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru