email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Dan Atribut Peserta Didik Direvisi

Populer

Jakarta, Oerban.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan tausiah dalam bentuk tertulis untuk menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal seragam dan atribut bagi peserta didik pada Kamis (11/2).

Dalam tausiah tersebut, MUI menghargai sebagian isi dari SKB 3 menteri dengan beberapa pertimbangan. Pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Lebih lanjut, MUI meminta agar isi SKB tersebut dapat direvisi sehingga tidak menimbulkan polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum.

MUI menilai jika isi SKB 3 menteri dalam diktum ke-5 huruf d yang berbunyi, “Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan dari pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).

MUI juga meminta pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri agar lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Mendukung pernyataan MUI tersebut, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan jika tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Mendukung ‘tausiyah’ atau arahan Pimpinan MUI, untuk merevisi SKB 3 Menteri soal pakaian seragam. Agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD Negara Republik Indonesia 1945,” Kata HNW dalam cuitannya di twitter pada Jum’at (12/2).

“Termasuk pasal 31 ayat 3 untuk merealisir tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” Lanjutnya.

Baca juga  Guru Turki Mendirikan Sekolah Tenda di Zona Gempa

Cuitan HNW di twitter tersebut langsung dibalas oleh salah satu Ketua MUI Pusat Cholil Nafis, “Tidak boleh melarang menggunakan atribut agamanya sesuai keyakinannya is ok. Mewajibkan atribut keagamaan bagi pemeluknya bisa dilakukan sesuai konteks sosial,” Balasnya di akun twitter pribadi.

“Tapi kalau sekolah tak boleh menghimbau, gimana proses pendidikannya. Bukankah guru itu ngikutin sekolah? Begitu juga muridnya,” Imbuh Cholil.

SKB 3 Menteri soal atribut dan seragam ini dikeluarkan setelah hebohnya kasus pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru