Jakarta, Oerban.com – Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung usulan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang diajukan KPU.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar Pemilu 2024 dilakukan 21 April 2024. Namun akhirnya dimajukan lagi menjadi 28 Februari 2024.
“NasDem secara prinsip tidak ada masalah,” ujar Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa, Kamis (3/6) seperti dilansir website resmi Fraksi NasDem.
Saan menyebutkan, setidaknya ada dua pertimbangan NasDem mendukung rancangan jadwal yang diajukan penyelenggara pemilu tersebut.
“Pertama, menghindari bentrokan jadwal antara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024,” kata Saan.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, bentrokan jadwal tahapan pemilu dan pilkada bakal menambah beban penyelenggara. Hal itu diyakini memengaruhi kualitas kontestasi.
“Nanti implikasinya kepada kualitas dari penyelenggaraan pemilu sendiri,” kata dia.
Alasan kedua, lanjut Legislator NasDem itu, rancangan jadwal pemilu yang diajukan KPU telah mempertimbangkan potensi Pilpres yang berlangsung dua putaran. Persiapan dipastikan berdekatan dengan penyelenggaraan pemungutan suara pilkada yang dilakukan November 2024.
“Akan ada tahapan yang berhimpitan atau bertabrakan. Ini tentu akan menyulitkan penyelenggara dan semua peserta,” katanya.
Menurut wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu, pemajuan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 tidak perlu dipermasalahkan.
“Kami meyakini selalu ada ruang untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, termasuk regulasi,” imbuhnya.
Saan mengatakan, penetapan jadwal harus melalui UU. Di sisi lain, pemerintah dan DPR telah menyepakati tidak merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau perundang-undangan enggak ada revisi, apakah bisa Perppu? Nah, itu terlihat nanti. Apakah tahapan ini akan disepakati di tim kerja atau tidak,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Saan menilai sudah tepat untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 seperti yang diusulkan KPU.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini