Jakarta, Oerban.com – Kasus tindak kekerasan seksual yang menimpa perempuan 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, merupakan alarm tanda bahaya. Negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara.
“Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang hingga pemerkosaan, suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).
Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Desember 2021. Berita tersebut beredar luas di media sosial.
Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus merespon maraknya kasus kekerasan seksual dengan mengakselerasi proses legislasi agar RUU TPKS segera menjadi undang-undang.
Karena, tambah Legislator NasDem itu, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Apalagi, ujar Rerie, saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisir, sehingga perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku.
Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, adalah dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi.
RUU TPKS yang sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR, saat ini masih menunggu pimpinan DPR RI membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah itu baru DPR bersama pemerintah membahas RUU TPKS kemudian disahkan menjadi UU. Itu adalah bagian dari bentuk kewaspadaan negara melindungi warganya.
Rerie mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diparipurnakan pada masa sidang mendatang, sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.(*)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini