Jakarta, Oerban.com – Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa mengikuti pemilu 2019, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyatakan PBB tidak bisa ikut serta dalam kontestasi politik 2019 mendatang.
Akibat keputusan KPU ini, PBB melakukan gugatan melalui sidang ajudikasi ke Bawaslu yang berlangsung hari ini, minggu (4/3/2018).
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dilansir oleh detik.com.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu. Sebelumnya piihak Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir saat Bawaslu membacakan keputusan. Bahkan sejumlah elite PBB juga ikut mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat.
Sejumlah pendukung PBB pun juga mengucapkan syukur yang diekspresikan melalui akun media sosial.
(oerban)