email : [email protected]

29.1 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Pekerja Buruh Migran Indonesia di Hong Kong Minta Perlindungan Hukum, Penghentian Stigmatisasi dan Diskriminasi

Populer

Hong Kong, Oerban.com – Menjadi pekerja migran, memiliki resiko dan wilayah kerja yang jauh dari tanah air. Selain harus menyesuaikan bahasa, para pekerja Indonesia yang bekerja sebagai buruh migran harus menyesuaikan diri dengan budaya luar tempat dimana ia bekerja. Selain itu, mereka harus berhadapan dengan aturan yang berlaku.

Melalui pers rilis yang diterima oleh tim Oerban.com pada (7/5), pekerja Migran Indonesia di HongKong dikejutkan dengan kebijakan baru dari pemerintah Hong Kong akhir April lalu bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran, yaitu :

1.Mewajibkan seluruh PRT migran untuk mengikuti tes Covid-19 sebelum 9 Mei 2021, dan bagi PRT migran yang ketahuan tidak melakukan test Covid-19 sebelum 9 Mei 2021, maka dapat dikenakan denda.

2.Mewajibkan PRT migran yang memperpanjang kontrak kerja untuk mengikuti vaksin Covid-19 dan apabila menolak, maka visa kerja tidak akan disahkan.

Mr Law Chi Kwong Sekertaris Perburuhan dan Kesejahteraan melakukan ancaman “ PRT migran bisa memilih untuk tidak bekerja di Hong Kong (jika tidak mau vaksin) karena mereka bukan residen Hong Kong”.

Kebijakan diatas dikeluarkan setelah ada satu kasus PRT migran asal Filipina dinyatakan positif terinfeksi virus varian baru Covid-19 mutan N501Y dan dikhawatirkan akan menular ke sesama PRT migran lainnya, sehingga dapat membahayakan keselamatan majikan.

Para pekerja migran menilai bahwa kebijakan tersebut diskriminatif dan merendahkan PRT migran, karena hanya khusus diberlakukan untuk PRT migran, bukan diberlakukan bagi semua penduduk di Hong Kong. Hal ini seolah-olah menyudutkan PRT migran sebagai pembawa virusCovid-19 di HongKong.

PRT migran tidak keberatan untuk test Covid-19 dan Vaksin, tetapi ketika virus Covid-19 menular keorang-orang di berbagai tempat seperti tempat pusat fitnes, restoran dan tempat publik lainnya, pemerintah Hong Kong tidak mewajibkan semua orang yang berada di tempat- tempat tersebut untuk melakukan wajib tes Covid-19 dan Vaksin.

Baca juga  Ma'ruf Amin Tegaskan Tidak Boleh Ada Dispensasi Karantina

Namun, setiap kali ada PRT migran terinfeksi virus Covid-19, maka sebanyak 370.000 orang PRT migran disalahkan dan dikambinghitamkan sebagai penyebab penularan.

PRT migran adalah kelompok paling rentan di Hong Kong sebelum dan selama ada pandemi Covid-19. Kondisi dengan jam kerja yang panjang, sulit libur dan istirahat, makanan kurang layak, akomodasi tidak manusiawi, upah rendah dan mendapat diskriminasi. 

Kondisi tersebut disebabkan oleh aturan Live-in, tidak ada standar jam kerja, standar makanan dan akomodasi yang layak dari pemerintah Hong Kong. Belum lagi aturan wajib masuk PJTKI/agen, pungutan biaya penempatan sangat tinggi (overcharging) dan penahanan dokumen asli Pekerja migran Indonesia.

Situasi pandemi saat ini semakin melipatgandakan penderitaan PRT migran sehingga mengalami stress baik fisik, psikologi dan masalah keuangan.

Para pekerja migran sangat menyayangkan sikap pasif “diam” oleh KJRI Hong Kong ketika ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah Hong Kong terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai PRT terancam keamanan dan keselamatan serta di diskriminasikan.

Meskipun perkembangannya pemerintah HongKong menunda peraturan yang telah dikeluarkan untuk dikaji ulang, akan tetapi bagi PRT migran berbagi peraturan selama pandemi sangat diskriminatif dan mengkambinghitamkan PRT migran sebagai sumber penularan virus Corona di Hong Kong, dan mereka belum melihat upaya konkrit dan terbuka dari KJRI Hong Kong untuk melakukan diplomasi dan meyakinkan keselamatan serta perlindungan hak warga negara dimasa yang sangat sulit ini.

Merespon hal tersebut, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) di Hong Kong dan Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABARBUMI) di Tanah Air (6/6) menuntut kepada pemerintah HongKong dan pemerintah Indonesia untuk melakukan diplomasi tingkat tinggi sebagai upaya menghentikan segala bentuk diskriminasi dan memperbaiki kondisi kerja PRT migran dengan:

Baca juga  Di Rumah Saja Membuat Negeri

1.Cabut aturan wajib test Covid-19 dan Vaksin hanya kepada PRT migran.

2.Hentikan deportasi secara halus ke PRT migran yang mengalami pemutusan kerja, dan memberikan izin untuk dapat bekerja tanpa harus keluar dari Hong Kong.

3.Hentikan “singling out” ke PRT migran di dalam pernyataan-pernyataan resmi pemerintah Hong Kong.

4.Berikan bantuan keuangan, masker dan sanitizer.

5.Menetapkan standar jam kerja dan istirahat, standar akomodasi layak dan makanan bernutrisi.

6.Cabut biaya-biaya yang tidak perlu dari komponen biaya penempatan, dan menjamin hak pekerja migran untuk menuntut ganti rugi dengan mudah, transparan dan adil.

7.Cabut aturan yang memaksa PRT masuk ke PPTKIS, dan berlakukan kontrak mandiri bagi seluruh PRT migran.

Editor : Renilda Pratiwi

 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru