email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

PELAYANAN PUBLIK: DARI PANDEMI KE NEW NORMAL

Populer

Jambi, Oerban.com – Corona Virus Disease tahun 2019 (COVID-19) merupakan bencana non-alam yang pertama kali tersebar di daratan Republik Rakyat Cina (RRC), wabah ini pun tersebar secara cepat hampir ke seluruh negara di dunia. Pemerintah indonesia pertama kali mengumumkan kepada publik mengenai pasien COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020. Atas pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, mengakibatkan banyak sektor yang dibatasi. Salah satu sektor yang dibatasi tersebut adalah sektor pelayanan publik yaitu pelayanan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) merupakan dasar hukum dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Pada masa pandemi COVID-19, pelaksanaan pelayanan publik berubah secara drastis dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) kemudian diikuti oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Hal inilah yang mendasari pelayanan publik dari era normal ke pelayanan publik di era pandemi COVID-19 yang serba keterbatasan.
Setelah hampir 10 bulan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maka masuklah ke era baru yang dikenal dengan era new normal. New normal sendiri merupakan perubahan perilaku masyarakat dalam melaksanakan aktivitas normalnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Beberapa dari protokol kesehatan ini seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Tentunya, selain mengubah perilaku masyarakat, era new normal juga berdampak terhadap pelayanan publik, yang mana pelayanan publik dimasa pandemi COVID-19 menjadi terbatas.
Hal pertama, yang menjadi aspek perhatikan pada pelayanan publik di era new normal adalah pemanfaatan teknologi. Salah satunya adalah pemberian izin usaha baik makro maupun mikro oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mulai bergeser secara online. Hal ini tentu berdampak terhadap keadaan sosial dan ekonomi masyarakat dikarenakan kurang mampu mengakses serta menggunakan alat elektronik yang menjadi ciri khas dari pelayanan publik di era new normal secara maksimal. Keterbatasan kemampuan untuk menggunakan alat-alat elektronik membuat kualitas pelayanan publik di era new normal tidak akan berubah, mungkin akan sama seperti pelayanan publik pada masa pandemi atau bahkan menurun. Maka akan terjadi kesenjangan pelayanan publik secara permanen, sehingga yang mendapatkan pelayanan publik yang baik hanya orang-orang yang bisa memanfaatkan teknologi dengan baik. Sebagaimana diketahui, hanya orang-orang yang memiliki ekonomi menengah ke ataslah yang bisa secara maksimal menggunakan teknologi yang menjadi kunci untuk mendapatkan pelayanan publik yang memuaskan di era new normal. Tentu berbanding terbalik dengan masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan teknologi yang dalam hal ini masyarakat yang kurang menguasai teknologi adalah masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah. Maka pemanfaatan teknologi dengan baik menjadi faktor penting dalam menjalankan pelayanan publik di era new normal.
Hal kedua adalah kesiapan sarana dan prasarana dalam menjalankan pelayanan publik. Tentu dalam peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik menggabungkan 2 (dua) konsep pelayanan yakni pelayanan normal dan pandemi, karena new normal adalah perilaku normal yang memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Konsekuensinya adalah sarana dan prasarana yang akan dipenuhi tentu lebih banyak dan harus mempunyai kualitas yang baik, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Maka dari itu anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana dalam menjalankan pelayanan publik di era new normal harus tepat sasaran dengan memperhatikan aspek daya guna dan kemanfaatan sarana dan prasarana yang akan dipenuhi.
Hal ketiga adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan, juga merupakan hal yang harus diperhatikan. Hal itu karena rendahnya tingkat kesadaran SDM di pemerintahan akan pentingnya mengedepankan pelayanan publik yang baik sehingga hakikat dari pelayanan publik itu yakni “usaha dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat itu sampai ke titik kepuasan yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemegang kekuasaan”. Pentingnya SDM di pemerintahan sama pentingnya dengan regulasi yang menjadi instrumen hukum dalam menjalankan pelayanan publik di era new normal. Hal ini dikarenakan peran SDM di pemerintahan mempunyai pengaruh terhadap penerapan regulasi yang telah dibuat, agar tercapai tujuan dan maksud dari regulasi itu sendiri. Apabila SDM di pemerintahan tidak bisa menerapkan regulasi dengan baik, maka pelayanan publik di era new normal menjadi sangat tidak efektif dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat bahkan menambah beban masyarakat. Akan tetapi, jika regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik oleh SDM di pemerintahan, maka pelayanan publik di era new normal akan menjadi jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan di masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Maka dari itu kesiapan SDM di pemerintahan baik itu kesiapan moral, pemikiran, maupun tenaga menjadi faktor penting dalam kemajuan pelayanan publik di era new normal.
Secara keseluruhan, perubahan pelayanan publik dari masa pandemi COVID-19 ke new normal membutuhkan kesiapan dari semua elemen. Kesiapan itu dapat di lihat dari segi masyarakat, SDM di pemerintah, dan sarana maupun prasarana pelayanan publik itu sendiri. Sehingga menciptakan model pelayanan publik di era new normal yang lebih efektif dan efesien yang menjadi jembatan untuk mensejahterakan masyarakat melalui pelayanan publik yang baik.
Terakhir, prinsip pelayanan publik berorientasi pada kepentingan pubik, berdasarkan prosedur yang berlaku, menguasai jenis tugas dan fungsi lembaga tempat aparatur bekerja, pola komunikasi yang efektif dan meningkatkan rasa kenyamanan masyarakat. Perinsip inilah yang harus dicapai pada pelayanan publik di era new normal dengan meningkatkan pemahaman baik SDM di pemerintahan dan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi dan memenuhi fasilitas sarana dan prasarana sebagai faktor pendukung dalam menjalankan pelayanan publik di era new normal dengan diawasi oleh instansi seperti kejaksaan dan masyarakat. Sehingga pembangunan sarana dan prasarana bisa terarah dengan baik dan memiliki daya guna dan kemanfaatan sesuai dengan kebutuhan dalam menjalankan pelayanan publik, hal ini agar hakikat dari pelayanan publik dapat dicapai demi kepentingan bersama.
Penulis: Hendra Novitra Laoly
Editor: Renilda PY

Baca juga  Integritas Tanpa Batas
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru