email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Pemantau Pemilu KAMMI Jabar Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Capres-cawapres dan Parpol ke Bawaslu

Populer

Bandung, Oerban.com – Lembaga Pemantau Pemilu KAMMI Jawa Barat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Capres-cawapres dan partai politik peserta pemilu 2024, Jumat (26/1/2024).

“Hari ini kami menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ketiga pasangan Capres-cawapres dan juga 10 partai politik peserta pemilu 2024 ke Bawaslu Jawa Barat,” kata Yusron Hidayat Ketua Lembaga Pemantau Pemilu KAMMI Jawa Barat.

Pelaporan tersebut menurut Yusron didasarkan pada dugaan kampanye di media elektronik yang dilakukan oleh pasangan Capres-cawapres dan partai politik yang mendahului dari apa yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, KAMMI Jabar Desak Presiden Mundur atau Cuti jika Ingin Kampanye

“Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 bahwa kampanye di media cetak maupun elektronik itu tgl 21 Januari sampai 10 Februari, akan tetapi pada bulan Desember lalu pasangan Capres-cawapres nomor urut 01, 02, 03 dan 10 partai politik sudah melakukan iklan kampanye di media elektronik, ini jelas melanggar PKPU 15 tahun 2023,” tambah Yusron.

LPP KAMMI Jawa Barat sendiri melakukan pemantauan terhadap media elektronik berupa siaran iklan kampanye di televisi yang beredar di wilayah Jawa Barat sejak 29 November hingga 31 Desember 2023 melalui tim Media Center KAMMI Jawa Barat.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu, AMPI Turki Somasikan PPLN Ankara 

“Kejadian ini bermula dari pantauan tim LPP KAMMI Jawa Barat, kami memantau dan juga menganalisa hasil temuan tim media bahwa telah ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di media elektronik televisi nasional yang beredar di wilayah Jawa Barat, pertanggal 29 November hingga 31 Desember 2023, makanya kami ke sini melaporkan 3 paslon dan 10 partai politik,” kata Yusron Hidayat.

Baca juga  Fahri Hamzah: Pemilihan Langsung oleh Rakyat, Aurat Demokrasi yang Harus Dijaga

Saat melaporkan pelanggaran tersebut LPP KAMMI Jawa Barat tidak dengan dengan tangan kosong, tapi sejumlah bukti itu diserahkan dalam laporan tersebut.

“Kami membawa hasil rekapitulasi pemantauan kampanye di media elektronik dan juga bukti video iklan tersebut sebagai bukti permulaan agar nanti dianalisa dan harapan kami semoga segera diregister laporan kami untuk diproses ke tahap berikutnya,” tutup Yusron Hidayat.

Adapun 10 partai politik yang dilaporkan tersebut diantaranya adalah partai Golkar, Nasdem, PDIP, Buruh, Gelora, PKS, PAN, PSI, PERINDO, PPP.

LPP KAMMI Jabar juga akan terus mengawal laporan ini dan terus mengawal jalannya Pemilu 2024. Agar tetap berjalan sesuai kaidah dan aturan main yang ada.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru