email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Pembuatan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law

Populer

Oleh: Sari Dewi Oktara

Oerban.com Banyak peraturan daerah (Perda) saat ini mengandung materi yang tidak konsisten, menyebabkan kebingungan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Metode omnibus law diharapkan dapat menyusun Perda dengan lebih efisien dan terstruktur, menciptakan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi. Ini penting untuk memastikan bahwa semua peraturan daerah sejalan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi, serta meningkatkan kualitas regulasi demi kepentingan masyarakat. Pembentukan regulasi di tingkat daerah menjadi mendesak seiring dengan penemuan-penemuan terkait masalah yang ada.

Pemerintah daerah dapat menggunakan metode omnibus law untuk membuat peraturan daerah dengan menggabungkan beberapa aturan dalam satu payung hukum, yang mempermudah pelaksanaan dan pengawasan. Namun, mereka harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selama prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dipenuhi, pemerintah daerah dapat berinovasi dan menyesuaikan peraturan sesuai kebutuhan masyarakat lokal dalam kerangka hukum yang berlaku.

Perda yang diterapkan di daerah seringkali saling tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, menciptakan kebingungan bagi investor. Ketidakselarasan ini memperlambat arus investasi dan mengurangi minat investor, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Beberapa perda dianggap tidak efektif dan dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah untuk memperbaiki situasi ini. Untuk itu harus menggunakan metode omnibus law dalam membuat perda.

Omnibus law adalah metode yang pragmatis untuk melakukan perubahan, pencabutan, atau pengesahan berbagai peraturan daerah dalam satu aturan besar. Tujuannya adalah menyederhanakan proses legislasi dan mengatasi tumpang tindih serta inkonsistensi peraturan. Metode ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan yang saling bertentangan, sehingga meningkatkan efisiensi administrasi publik. Dengan menggabungkan banyak perubahan dalam satu paket, omnibus law mempercepat proses legislasi dan memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memudahkan implementasi dan pemahaman.

Baca juga  DPRD Provinsi Jambi Sahkan Nasib 3 Ranperda yang Sempat Tertunda

Dalam konteks peraturan daerah, jumlah peraturan yang ada sangat banyak karena setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki peraturannya sendiri. Hal ini menyebabkan kompleksitas dalam pengelolaan dan pemahaman peraturan. Oleh karena itu, penyederhanaan peraturan menjadi penting, salah satunya melalui metode omnibus law, yang menggabungkan beberapa peraturan menjadi satu kesatuan yang lebih mudah dipahami. Dengan penerapan metode ini, diharapkan pengelolaan peraturan daerah dapat lebih efisien dan masyarakat dapat lebih jelas memahami hak dan kewajiban mereka.(*)

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru