Jakarta, Oerban.com – Pemerintah Republik Indonesia menginginkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diadakan pada tanggal 15 Mei. Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (27/9/2021).
Mahfud mengatakan, Usulan KPU yang memilih tanggal 21 Februari punya rentang waktu dari pelaksanaan hingga pelantikan presiden terlalu jauh. Sehingga yang paling tepat adalah 15 Mei.
“15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa. Tapi kira-kira sama karena kita menghitung hari mundur hari maju,” ujarnya.
Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pemerintah punya hak untuk memberikan usul, namun penetapannya secara UU adalah wewenang KPU.
“Pemerintah boleh memberi masukan waktu pelaksanaan pemilu, tapi hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU,” kata Mardani dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Kendati begitu, politisi PKS ini berpendapat, opsi KPU pada bulan Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik.
Selain itu, Mardani menginginkan pemerintah untuk mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR dalam hal ini Komisi II.
“Tapi yang paling utama, pelaksanaan pemilu dan pilkadanya berkualitas, menghasilkan kepala pemerintahan di pusat dan daerah serta perwakilan rakyat yang berkualitas baik di pusat atau pun daerah,” terangnya.
Mardani juga menjelaskan, secara hakikat, pemilu dan pilkada adalah memilih eksekutif dan legislatif yang akan bekerja untuk rakyat, dan ini sangat erat kaitannya dengan pengetahuan pemilih terhadap para calonnya. Rakyat pun perlu terlibat aktif mengawasi.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini