Jakarta, Oerban.com – Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) batal melaksanakan rapat pleno pengesahan draf RUU tersebut. Pembatalan karena dua fraksi mengajukan penambahan waktu pertimbangan.
“Ada beberapa fraksi yang bersurat minta untuk ditunda, minta pendalaman sembari kami juga ada masukan beberapa fraksi tertulis kemarin. Yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan),” kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya seperti dilansir laman Fraksi NasDem, Kamis (25/11).
Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, draf RUU TPKS sudah baik secara materi muatan. Ia tidak ingin perdebatan yang timbul membuat proses pembahasan RUU tersebut jalan di tempat.
“Kita sudah akomodasi tapi at the end, dimentahin. Itu yang kemudian sebuah usaha yang sifatnya merusak apa yang sudah dibangun,” ungkap dia.
Legislator NasDem itu berharap pengambilan keputusan pengesahan draf RUU TPKS bisa segera dilakukan sebelum reses Masa Sidang II Tahun 2021-2022.
“Rapat pleno tanggal 6 (Desember 2021) itu sudah harus (dilakukan pengambilan keputusan),” katanya
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menambahkan akan segera melengkapi masukan fraksi sembari melobi fraksi-fraksi, terutama yang belum sependapat dengan draft RUU TPKS. Sejauh ini, baru empat fraksi yang mendukung draf tersebut.
“Semoga ini bertambah dalam waktu dekat. Kita usahakan sembari lobi-lobi politik berjalan. Jadi biar RUU ini tidak patah,” ucap Willy.
Willy mengakui tidak masalah jika rapat pleno pengesahan draf RUU TPKS mundur sehingga nantinya mayoritas fraksi bisa mendukung pengesahan RUU TPKS.
“Mengalah satu langkah atau mundur satu langkah untuk maju beberapa langkah, itu mungkin lebih bijaksana,” kata Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Sumenep) itu.
Panja menunda rapat pleno pengesahan draf RUU TPKS. yang awalnya dijadwalkan digelar hari ini, Kamis 25 November 2021.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini