Jakarta, Oerban.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegasan itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 (Antaranews.com, 26/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, peneliti bidang sosial The Indonesian Institute, Dewi Rahmawati Nur Aulia, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan hukum yang mengikat. Artinya, setiap orang tua kandung yang di dalam situasi konflik hendaknya memahami apabila terjadi sesuatu hal yang menempatkan anak sebagai korban ambil paksa dalam perebutan asuh, maka meskipun ia adalah orang tua kandung dari anak, orang tua dapat dikenakan pasal hukum pidana.
Meskipun demikian, hakim MK seharusnya mempertimbangkan pentingnya peran negara melalui pekerja sosial dalam menengahi dan melindungi hak-hak anak yang hidup dalam konflik orang tua. Pekerja sosial memiliki peran penting dalam memastikan orang tua dalam penyelesaian perselisihan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak.
“Ini penting dilakukan oleh pekerja sosial dalam memantau, memastikan, dan mengawal agar anak dalam perselisihan orang tua masih memperoleh hak-haknya sebagai anak. Oleh sebab itu, peran pekerja sosial juga penting untuk dilibatkan dalam proses perselisihan orang tua, terutama dalam kaitannya dengan anak-anak yang akan terdampak dalam permasalahan tersebut,” ujar Dewi dalam rilis berita tertulis di Jakarta (3/10/2024).
Pelibatan pekerja sosial dalam perselisihan orang tua sering dipraktikkan di negara Barat, seperti Amerika.
Hal tersebut menjadi praktik baik yang dapat dilakukan oleh pemerintah, sebelum pengadilan dengan keputusannya melimpahkan hak asuh anak kepada salah satu orang tua. Selain itu, pekerja sosial menjadi mitra yang tepat bagi pengadilan dalam menilai dan mengevaluasi sejauh mana kemampuan orang tua dalam memenuhi kepentingan terbaik anak.
“Pelibatan pekerja sosial dalam perselisihan orang tua, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai dan berfokus pada kesejahteraan semua anggota keluarga, termasuk anak-anak,” tutup Dewi.
Editor: Ainun Afifah