email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Penyelesaian Konflik Berdampak Persekusi, Gema Petani Jambi Kecam Adanya Penganiayaan

Populer

Tanjabtim, Oerban.com – Kamis, 9 Februari 2023 kembali terulang penganiayaan dan penggusuran terhadap petani anggota SPI Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Tujuh orang petani yang sedang berada dikebun garapannya mendapatkan tindakan yang tidak manusiawi dari sekuriti PT Kaswari Unggul. Tepatnya di desa Suka Maju kecamatan Geragai.

Pagi itu sekuriti PT Kaswari Unggul mendatangi pondok milik petani SPI dan meminta agar petani meninggalkan lahan perjuangan. Oleh karena petani bertahan, pihak sekuriti melakukan tindak penganiayaan terhadap tujuh orang petani yaitu Saipudin (34 tahun), Sogini (63 tahun), Suyadi (64 tahun), Isur (51 tahun), Azkari (48 tahun), Azis (23 Tahun), dan Sukarman (24 tahun).

Para petani tersebut diintimidasi, dipukuli ramai-ramai oleh sekuriti dan juga dilemparkan keluar pondok panggung hingga terjatuh. Bukan itu saja, bahkan Saipudin hendak ditusuk dengan belatih milik sekuriti Kaswari Unggul. Namun saipudin menangkis percobaan penusukan. Setelah kejadian tersebut pondok petani dihancurkan dan petani yang terluka dilarikan ke rumah sakit.

Rangkaian dampak konflik agraria seperti ini bukan menjadi yang pertama di Kabupaten Tanjabtim, sebelumnya di berbagai titik konflik agraria Tanjabtim sudah memakan korban. Tidak hanya luka namun harta benda dan tanaman petani tidak luput dari pengrusakan pihak lawan. Hal ini berdampak pada pelemahan terhadap perjuangan kaum tani atas tanahnya.

Diketahui bahwa PT Kaswari Unggul tidak pernah memiliki HGU atas tanah di Tanjabtim selama 20 tahun lebih, tetapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mendisiplinkan perusahaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPW Gerakan Mahasiswa (Gema) Petani Jambi, Yuda Pratama mengutuk segala bentuk penindasan. Menurutnya, Petani memiliki landasan yang seterang-terangnya atas lahan tersebut.

“Usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diajukan oleh SPI sudah mendekati final dan tanah yang berada di desa tersebut termasuk kedalam salah satu ususlan prioritas TORA. Kaswari Unggul adalah reinkarnasi VOC pada masa sebelum kemerdekaan. Tidak memiliki HGU lebih dari 20 tahun dan masih berdiri, artinya terjadi eksploitasi terhadap bumi Tanjung Jabung Timur dan mengorbankan petani,” jelas Yuda dalam keterangan yang diterima Oerban, Minggu (12/2/2023).

Baca juga  Tingkatkan Produktivitas Pangan di Pasaman Barat, Kementan Bekali Petani Dengan Pelatihan Teknis Budidaya Padi

Ia menambahkan, keamanan dalam proses TORA ini seyogyanya sudah diajukan oleh tim penyelesaian konflik agraria yang bernaung dibawah Kepala Kantor Staf Kepresidenan(KSP) kepada Panglima TNI dan Kapolri melalui surat nomor B-21/KSK/03/2021. Namun perlindungan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga, khususnya pada kasus/lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian cenderung lamban.

Lebih lanjut, Yuda mengatakan pihaknya juga menyayangkan sikap politik pemerintah yang tidak berpihak terhadap rakyat kecil seperti petani. Dalam teknis penyelesaian masalah agraria di lapangan, petani selalu berbenturan dengan aparat sewaan perusahaan.

Hal itu, lanjut Yuda, bermuara pada metode invetarisasi lahan tanpa perlindungan maksismal dari pihak keamanan. Alhasil korban-korban akan terus berjatuhan. Dan Gema Petani mengingatkan kepada seluruh instansi terkait untuk menerapkan keberpihakannya kepada rakyat kecil.

“Kedaulatan bangsa hanya dapat ditempuh melalui kesejahteraan bersama, bukan kekayaan segelintir manusia dengan pajaknya. Tanah untuk pangan, petani subjek yang memproduksi pangan, kedaulatan pangan ialah pilar terwujudnya negara dan bangsa yang adil dan makmur,” Tutup Yuda.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru