Kota Jambi, Oerban.com – Indonesia merupakan negara dengan keragaman luar biasa, memiliki 1331 suku, 750 bahasa daerah dan 6 agama yang menyatu dan selaras dalam penggunaannya masing-masing. Kompleksitas yang ada membuat semua lini baik sosial, ekonomi, pendidikan maupun politik bersinergi dengan berbagai macam regulasi yang telah ditetapkan guna membuat keberlangsungannya harmonis.
Dilihat dari akar sejarahnya, Indonesia mendapat banyak pelajaran dari berbagai negara di luar dirinya. Penyesuaian hingga penggalian identitas dan budaya terus dilakukan hingga saat ini agar kedepan indonesia menjadi negara maju dengan beragam peningkatan dengan mempertahankan akar budayanya sendiri.
Begitu pula dalam sistem demokrasi yang dianut. Indonesia memiliki kekhasan sistem yang disebut demokrasi pancasila. Pada pelaksanaannya, nilai-nilai yang diambil bersumber dari khazanah budaya indonesia sendiri yang kuat dalam hal kebersamaan dan persatuan. Hal ini selaras dengan apa yang diungkapkan oleh Presiden pertama republik Indonesia, Ir. Soekarno dalam bukunya Indonesia menggugat dan dibawah bendera revolusi yang menerangkan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang lahir dari kehendak memperjuangkan yang meletakkan embrio semangat pada perlawanan terhadap imperialisme dan kolonialisme yang terjadi.
Dalam proses pelaksanaan nya, demokrasi Indonesia yang menitikberatkan pada rakyat baik pelaksanaan maupun orientasi hasilnya ini mengalami perjalanan yang cukup panjang. Salah satu produk yang dihasilkan ialah pemilihan umum (pemilu) yang menjadi bagian terpenting dalam menentukan para wakil rakyat di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Proses ini menekankan pada unsur-unsur keterlibatan yang saat ini dikenal dengan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Di indonesia, proses pemilu telah dikenal tahun 1955 lalu dan terus bergulir dan mengalami peningkatan hingga pemilihan umum bersama yang telah dilaksanakan pada 27 April 2019 lalu.
Rangkaian pemilihan umum ini dapat berjalan dengan baik akibat kerja sama yang mumpuni dari berbagai pihak yang bersangkutan tak terkecuali dari partisipasi masyarakat yang tergabung dalam pengawasan pemilu atau biasa dikenal bawaslu. Di tiap-tiap daerah terdapat unit pelayanan pengawasan pemilu yang dapat setiap saat diakses oleh warga setempat ketika terjadi keganjilan dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini pula yang membantu menyeimbangkan proses pemilihan yang ada agar tidak terdapat kecurangan yang terorganisir sehingga merugikan salah satu paslon maupun pihak penyelenggara.
Diantara variabel yang juga ikut serta di dalam pengawasan ini ialah para perempuan. Namun, partisipasi perempuan dalam pelaksanaannya ini masih belum maksimal. Padahal dalam teknis pelaksanaan nya, perempuan dinilai penting untuk ikut berpartisipasi dalam suksesi pemilihan ini karena dalam amanat undang-undang tidak ada pembedaan para pelaku pengawasan yang dilihat berdasarkan gender nya. Perempuan sebagai klasifikasi manusia yang sejajar dengan laki-laki memiliki kemampuan dan nilai-nilai khusus yang juga mampu melaksanakan tugas pengawasan dalam proses pemilihan yang ada.
Berdasarkan program pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (kemen PPPA) yang dikenal dengan suistinable development goals (SDGs) dalam mewujudkan gender equality peran perempuan dalam segala lini sangat diperlukan, termasuk dalam peran pengawasan pemilu secara langsung. Sehingga tidak ada pembedaan yang berarti terhadap laki-laki dan perempuan serta mengedukasi para perempuan dalam upaya pentingnya melakukan pengawasan juga memberikan pengetahuan yang dapat perempuan tersebut tularkan pada anggota keluarganya. Hingga hasil maksimal mengenai pemilihan yang berorientasi pada ketercapaian bersama dapat terlaksana dengan baik.
Pilkada serentak tahun 2020 sebagai sebuah momentum besar, ditengah memanasnya arus politik dan sosial belakangan ini harus pula mengikutsertakan dan memberdayakan Perempuan dalam proses pelaksanaannya sehingga tidak ketimpangan jumlah partisipasi panitia dalam memandang gender.
Penulis: Novita S
Editor: Renilda PY