Jakarta, Oerban.com – 6 anggota Laskar FPI yang sempat menjadi tersangka dalam kejadian bentrok dengan anggota polisi di Jalan Tol Cikampek pada Desember 2020 yang lalu, hari ini resmi dicabut statusnya sebagai tersangka.
Pencabutan status tersangka itu beriringan dengan dihentikannya perkara tersebut oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, seluruh penyidikan dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).
Disisi lain, terkait dengan kasus ini, Argo juga mengatakan jika aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.
Sebelumnya, saat penetapan status tersangka, banyak komentar mencuat dari masyarakat, salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu.
Said Didu mempertanyakan soal bagaimana cara mengadili orang yang sudah meninggal, hal itu disampaikan lewat akun twitter pribadinya pada Kamis (4/3).
“Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka,” Tanya Said Didu.
“Seandainya bisa diadili dan dinyatakan ‘bersalah’ bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat,” Imbuhnya.