Oerban.com – Stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU PT Pertamina (Persero) yang dikenal dengan pom bensin adalah tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan produk Pertamina lainnya. Tidak seluruhnya dikelola oleh pemerintah, ada juga yang dikelola oleh pihak swasta melalui skema bisnis, seperti SPBU Kumun, Kota Sungai Penuh, Jambi nomor 24-371-46 yang awalnya milik Murady.
Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
Jika mengacu pada undang-undang perdata maka SPBU tersebut seharusnya sudah pindah hak milik menjadi hak milik Ahmadi Zubir.
Namun data pemilik saham bukan Ahmadi Zubir yang menjadi direktur utama, direktur dan komisaris memakai nama orang lain untuk menutupi bahwa SPBU tersebut milik Ahmadi Zubir. Namun konyolnya dalam surat pernyataan direktur utama, direktur dan komisaris tidak memiliki saham dan menyatakan bahwa SPBU Kumun adalah milik Ahmadi Zubir. SPBU Kumun masih memakai nama Muradi (PT Murady Darmansyah) padahal direktur utama, direktur, dan komisaris sudah menjadi milik tangan kanan Ahmadi Zubir, dan dalam surat pernyataan SPBU Kumun sudah milik Ahmadi Zubir. Namun mengapa nama SPBU Kumun belum diubah dan gambar (foto) yang dipajang pun masih gambar Murady (pemilik sebelum nya).
Jelas permainan pembelian SPBU Kumun untuk menutupi siapa pemilik sebenarnya tentu hal ini menjadi kecurigaan keras bagi masyarakat. Apa sebenarnya yang ditutup-tutupi Ahmadi Zubir sehingga menutupi bahwa SPBU tersebut bukan atas nama Ahmadi Zubir?
Dugaan cara mendapatkan uang membeli SPBU:
1. Jual beli jabatan
Jual beli jabatan adalah salah satu modus korupsi yang lazim dilakukan oleh oknum kepala daerah. Selain untuk memperkaya diri, faktor pendorong korupsi kepala daerah adalah karena tidak berjalannya fungsi pengawasan internal pemerintahan daerah dan untuk membiayai ongkos politik dari kepala daerah saat proses pilkada ataupun mengamankan posisi selama menjabat.
Bahkan, dalam posisi yang strategis praktik jual beli jabatan tak ubahnya seperti ”balai lelang”. Siapa yang mampu membayar tinggi akan berpeluang mendapatkan jabatan, Seperti kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi dan lainnya. Dalam rekaman dan beberapa informasi yang penulis dapatkan bahwa negosiasi harga jabatan di kota sungai penuh bervariasi contohnya lahan basah seperti kepala Dinas di atas 200 juta, kepala bidang kisaran 100 juta dan kepala seksi +-50 juta.
2. Fee proyek
Salah satu tindak pidana yang lazim terjadi di setiap daerah tapi jarang terungkap adalah pemberian hadiah atau fee proyek oleh kontraktor kepada penyelenggara negara. Kebiasaan tidak baik ini seolah menjadi tradisi bahkan menjadi kewajiban melekat pada kontraktor jika ingin mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya pun sangat fantastis bahkan mencapai 10 hingga 15 persen dari nilai paket yang akan dikerjakan.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 3, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”
Pembelian SPBU dengan Terpilihnya Ahmadi Zubir sebagai Wali Kota Sungai Penuh
Jarak pembelian SPBU dengan terpilihnya Ahmadi Zubir menjadi kontradiktif dikalangan masyarakat dikarenakan dalam waktu 10 bulan setelah terpilihnya Ahmadi Zubir sebagai wali kota langsung membeli SPBU Kumun dengan angka yang sangat fantastis sebesar 15 milyar.
Sedangkan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir berhutang kepada bapak KPA Sebanyak 1,1 milyar pada 5 September 2020 (data kwitansi dgn penulis) dan setelah terpilih menjadi wali kota Ahmadi langsung membeli SPBU Kumun milik Murady, Tentunya mengagetkan masyarakat bahwa pejabat negara bisa mendapatkan uang milyaran dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Seperti yang kita ketahui, demokrasi merupakan sistem politik transaksional yang mahal. Dalam proses pengambilan dan peralihan kekuasaannya, memerlukan biaya yang begitu mahal. Korupsi dan kolusi adalah hal yang mungkin tidak terelakkan, sebagai konsekuensi lahirnya dari sistem demokrasi, sulit untuk diberantas.
Miliaran bahkan triliunan rupiah digelontorkan demi memenangkan pemilihan pemimpin dan wakil rakyat di berbagai tingkatan. Sehingga ketika memimpin cenderung berorientasi untuk mengembalikan modal politik dan mempertahankan kursi.
Seharusnya KPK atau BPK perlu melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai harta kekayaan Wali Kota Sungai Penuh, dikarenakan tidak masukan akal Ahmadi Zubir bisa membeli SPBU Kumun sebesar 15 milyar dari Bapak Murady dalam waktu belum 1 tahun.
“Jika korupsi dibiarkan maka siap dengan kehancuran. Jika pemuda diam maka masyarakat akan sengsara, dan jika penegak hukum diam maka siap dengan kerugian dan kehancuran negara.”
Penulis: Agustia Gafar, Anggota Ikatan Pemuda Kerinci Sungai Penuh