Jakarta, Oerban.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa mengatakan, revisi UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) saat ini tidak tepat dilakukan, karena waktu pembahasan terlalu sempit.
“Menurut saya, waktunya sudah kurang memadai melakukan revisi UU terkait sistem politik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8).
Legislator NasDem itu mengatakan, waktu pembahasan bakal bentrok dengan persiapan Pemilu 2024. Tahapan pesta demokrasi ini dimulai pada awal 2022.
“Dalam waktu pertengahan 2022 itu sudah mulai verifikasi parpol (peserta pemilu),” imbuhnya.
Selain masalah waktu, Saan menganggap UU Nomor 8 Tahun 2008 masih relevan. Revisi UU tersebut belum mendesak. Bila ingin UU itu direvisi, DPR harus menunggu waktu yang tepat.
Sebelumnya, wacana revisi UU Partai Politik kembali mengemuka. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Komisi II DPR berencana merevisi delapan payung hukum terkait sistem politik. Salah satunya, UU Partai Politik.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini