email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Pimpinan Komisi III Minta BKN Buka Kejelasan Soal Tes Peralihan Status Pegawai KPK

Populer

Jakarta, Oerban.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta menjelaskan tes peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab, tes peralihan tersebut menjadi polemik.

“Kita minta BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar mana yang salah,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5).

Sahroni mengatakan polemik itu berdampak buruk terhadap KPK. Di antaranya, menimbulkan anggapan negatif di tengah masyarakat.

“Padahal, tes digelar BKN. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu hanya menerima hasil tes,” imbuhnya.

Legislator NasDem itu juga menilai lembaga antirasuah hanya menjalankan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, bakal timbul permasalahan baru bila tidak dilaksanakan.

“Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme itu, ya artinya KPK melanggar UU. Malah jadi kasus baru lagi,” ujar dia.

Sejumlah penyidik KPK, disebut-sebut terancam dipecat lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut merupakan bagian peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Beberapa ketentuan pegawai KPK menjadi ASN ada di Pasal 1 ayat (6) UU KPK. Ketentuan tersebut berbunyi pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Sementara itu, ketentuan pegawai KPK menjadi ASN ada di Pasal 24 UU KPK yang terdiri atas beberapa ayat. Salah satu ketentuan menyatakan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Ketua Komisi VII Nilai Usaha Migas Beri Nilai Tambah Perekonomian Nasional
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru