Kota Jambi, Oerban.com – Polda Jambi membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp276 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (10/4/2026), yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta jajaran, dan perwakilan Pertamina.
Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi dalam skala besar di SPBU tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas mendapati antrean panjang kendaraan pengisi solar subsidi, namun ditemukan kendaraan yang memotong antrean dan langsung dilayani operator SPBU.
“Dari situ kami lakukan penindakan dan mengamankan sopir serta operator SPBU. Ditemukan juga catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, praktik pelangsiran dilakukan dengan memanfaatkan banyak barcode untuk melakukan pengisian berulang-ulang. BBM subsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali ke pihak industri dengan harga lebih tinggi.
Polda Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial N sebagai pelangsir dan UN sebagai operator SPBU. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp6,8 juta, satu unit mobil, mesin EDC, tablet, serta beberapa unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2013 hingga April 2026. Sekitar 80 persen kuota solar subsidi di SPBU tersebut disalahgunakan.
“Kerugian negara dihitung dari selisih harga solar subsidi dan solar industri selama periode tersebut, dengan estimasi mencapai Rp276 miliar,” jelas Taufik.
Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pertamina menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melanggar ketentuan, termasuk kemungkinan penghentian penyaluran BBM.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi tegas hingga penghentian penyaluran BBM akan kami berlakukan,” ujar Manajer Pertamina, Choirul Anwar.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, termasuk penyalahgunaan barcode.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Jambi.
Edit: Dini Fadjira Syabrani

