Kota Jambi, Oerban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah sebagai langkah konkret menindaklanjuti persoalan status ribuan bidang tanah milik warga yang kini diklaim sebagai aset negara. Pembentukan pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada Rabu, (31/12/2025).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa pansus dipimpin oleh Muhili Amin sebagai ketua, dengan Umar Faruk sebagai wakil ketua dan Ahmad Faisal sebagai sekretaris. Pembentukan pansus ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam merespons aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan zona merah.
Menurut Kemas Faried Alfarelly, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan ribuan warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025. Aksi tersebut dipicu oleh status tanah warga yang masuk dalam zona merah, sehingga sertifikat hak milik diblokir dan dinyatakan sebagai aset negara.
“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat terdampak zona merah. Ada 5.506 sertifikat hak milik dengan luas sekitar 1.400 hektare yang saat ini dinyatakan zona merah dan diklaim sebagai aset negara. DPRD tidak tinggal diam,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD mengambil langkah cepat agar masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan hukum. Pansus akan bekerja secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menggali data, membuka fakta, serta mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
“Kami tidak berjalan sendiri. DPRD akan melibatkan Pemerintah Kota Jambi, anggota DPR RI Dapil Jambi, serta instansi dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.
Pada Januari 2026, pansus dijadwalkan mulai menyusun agenda kerja. Sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) akan digelar bersama PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi teknis lainnya.
DPRD juga akan menghadirkan perwakilan masyarakat terdampak dan forum warga guna memastikan informasi yang diperoleh akurat dan menyeluruh, termasuk proses penerbitan sertifikat hingga terjadinya pemblokiran.
Selain itu, DPRD Kota Jambi juga akan melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke pemerintah pusat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Langkah tersebut dilakukan untuk menyeragamkan persepsi serta dasar hukum dalam penanganan persoalan zona merah.
Kemas Faried Alfarelly berharap persoalan zona merah mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, agar solusi terbaik dapat diberikan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, pihaknya menepati janji dengan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Ke depan, akan dilakukan rapat dengar pendapat bersama Pertamina/BPN, Pemerintah Kota Jambi, DPR RI Dapil Jambi, serta pihak terkait lainnya. Warga juga akan dilibatkan secara langsung agar diperoleh informasi yang akurat.
“Kami berharap penyelesaian ke depan dapat mengarah pada pelepasan aset negara untuk masyarakat, tentu melalui mekanisme hukum yang sah dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan pansus tersebut.
Ia menilai langkah DPRD sebagai bentuk perjuangan nyata terhadap aspirasi masyarakat.
“Ini aspirasi warga yang harus terus diperjuangkan. Penyelesaiannya tidak hanya berada di daerah, tetapi membutuhkan keputusan pemerintah pusat. Karena itu diperlukan dorongan politik serta pendampingan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan terbentuknya pansus ini, masyarakat berharap adanya titik terang atas status tanah yang selama ini menjadi polemik, sekaligus memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi ribuan keluarga terdampak di Kota Jambi.
Editor: Alfi Fadhila

