Jakarta, Oerban.com – Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II menggelar siaran pers untuk menyikapi putusan PTUN Jakarta, yang menyatakan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum, pada Rabu (4-10-2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat karena pernyataan yang disampaikannya di gedung DPR, pada saat rapat kerja bersama anggota komisi III DPR RI (16-1-2020). Gugatan tersebut diajukan oleh Ibu Sumarsih, Ibu Ho Kim Ngo, bersama Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II. Pernyataan yang disampaikan Burhanuddin terkait Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat, adalah sebuah kebohongan. Untuk itu Hakim mewajibkan Burhanuddin menjelaskan perkara yang sebenarnya di rapat kerja selanjutnya.
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur mengatakan “bahwa benar pada tahun 2001 ada pernyataan dari DPR di rapat Paripurna yang menyatakan bahwa itu bukan sebuah pelanggaran HAM berat. Tapi itu tidak sesuai dengan ketentuan UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, di mana DPR itu bersikap seharusnya berdasarkan setelah adanya penyelidikan dan penyidikan.” Kata Isnur saat memberi keterangan di konferensi pers, pada rabu (4-11-2020)
Isnur juga menambahkan jika “Penyelidikan kasus Semanggi I dan II sendiri dilakukan oleh KPP Komnas HAM di tahun 2001 dan 2002, dengan hasil telah terjadi dugaan kasus pelanggaran HAM Berat. Dan Jaksa Agung Burhanudin tidak mengungkapkan bahwa ada tindakan-tindakan lain yang terjadi setelah tahun 2001.” Terangnya.
Selain menjelaskan perkara yang sebenarnya di rapat kerja yang akan datang bersama komisi III DPR RI, Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Penulis: Zuandanu
Editor: Renilda PY