Oleh: Syamsudin Kadir*
Oerban.com – Pulau padar merupakan satu dari gugusan pulau yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pulau Padar merupakan pulau terbesar ketiga di kawasan TNK, setelah Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Tentu merupakan salah satu pulau potensial di NTT.
Satu hal lagi yang tak kalah menariknya, ia merupakan satu dari dua pantai berpasir merah muda yang ada di TNK. Di pulau tak berpenghuni ini, pengunjung juga dapat menyaksikan momen matahari terbit dan terbenam. Ia pun dianggap sebagai ikon utama dan jantung destinasi yang memesona dunia yang berada di NTT.
Per 2024, menurut Balai TNK, jumlah populasi Komodo di Pulau Padar tinggal 31 ekor. Data tersebut bisa saja berubah setelah berbagai hal yang memungkinkan komodo lari atau bahkan punah, karena ulah manusia tak bertanggung jawab namun memegang stempel negara.
Sebagai perbandingan mengenai data populasi Komodo di TNK (Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar), berdasarkan laporan Balai TNK, tercatat 2.897 ekor pada tahun 2018, tahun 2019 tercatat 3.022 ekor, tahun 2020 tercatat 3.163 ekor, tahun 2021 tercatat 3.303 ekor, tahun 2022 tercatat 3.156 ekor, tahun 2023 tercatat 3.396 ekor, dan tahun 2024 tercatat 3.270 ekor.
Lalu, bagaimana jadinya bila habitat komodo tersebut dieksploitasi demi kepentingan ekonomi yang belum tentu berdampak baik bagi komodo dan masyarakat sekitar? Bagaimana seharusnya sikap pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan) dan DPR RI (Komisi IV) maupun daerah (Pemerintah Daerah; Bupati dan DPRD Manggarai Barat) terhadap kondisi tersebut?
Privatisasi Habitat Komodo
Pada September 2014 lalu pengelolaan Pulau Padar diserahkan kepada PT. Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) melalui SK MENHUT 796/MENHUT-II/2014 tertanggal 29 September 2014 yang ditandatangani oleh Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu.
PT. KWE adalah badan usaha yang berdiri pada 8 Desember 2010. Ia merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perhotelan, vila, hingga restoran. Merujuk pada SK tersebut, PT. KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada kawasan seluas 274,13 hektar (Ha) atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar 1.400,36 Ha.
Di lahan tersebut, PT. KWE bakal membangun 619 sarana dan prasarana (sarpras) wisata seperti vila hingga spa. Naifnya lagi, izin pengelolaan yang dipegang PT. KWE berlaku untuk jangka waktu 55 tahun. Izin pembangunan tahap I keluar pada 5 tahun yang lalu yaitu tahun 2020.
Pertanyaannya, apakah di negara ini tidak ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu mengelola Pulau Padar sebagai bagian dari TNK? Apakah pemerintah pusat tidak bisa melibatkan pemerintah daerah Manggarai Barat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Manggarai Barat dalam mengelola Pulau Padar?
Masalah dan Mitigasi AMDAL
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang digariskan SK.796/MENHUT-I/2014, maka pada 2021, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan PT. KWE untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Mereka juga diwajibkan mengajukan konsultasi untuk setiap rencana pembangunan dengan International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) diberi kepercayaan untuk melakukan berbagai kajian. Hasilnya, pada Juli 2025 lalu Tim Ahli tersebut merampungkan kajiannya. Bahkan pada waktu yang sama Kementerian Kehutanan, menggelar konsultasi publik untuk menguji dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari rencana investasi PT KWE di Pulau Padar.
Pada berkas AMDAL yang disampaikan Tim Ahli tersebut mengidentifikasi berbagai masalah yang berpotensi muncul saat proyek PT. KWE, salah satunya adalah gangguan terhadap komodo.
Lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pembangunan sarana dan prasarana wisata di area lembah-lembah yang menjadi habitat utama komodo, akan membuat pergerakan komodo terganggu dan menjauh dari lokasi pembangunan.
Kedua, limbah dapur dari tempat penginapan juga disebut bakal membuat komodo menjadi terbiasa untuk mencari makan di lokasi pembuangan sampah.
Ketiga, aktivitas manusia (pekerja) dan aktivitas pembangunan bakal menyebabkan terganggunya kegiatan alami komodo, seperti bersarang dan mencari makan.
Untuk mengatasi berbagai potensi masalah tersebut, Tim Ahli penyusun AMDAL PT. KWE menawarkan beberapa mitigasi. Pertama, PT. KWE yang membangun sarana akan menggunakan sistem panggung (elevated). Kedua, PT. KWE akan mengembangkan standar prosedur operasional bagi pekerjanya untuk menjaga dan melindungi komodo dan satwa liar berbahaya lainnya.
Ketiga, PT. KWE akan membangun sistem penyimpanan dan pembuangan sisa makanan untuk menghindari satwa liar, terutama komodo dan ular yang berdatangan. Keempat, PT. KWE akan meminta para pekerja menghentikan aktivitas ketika sarana yang dibangun melintasi dan atau berada di dekat sarang komodo. Segala hal yang terjadi mesti dilaporkan kepada pihak Balai TNK, sehingga mendapatkan respon cepat dan terukur.
Selain beberapa masalah di atas, Tim Ahli juga mengidentifikasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan oleh PT. KWE di Pulau Padar. Pertama, menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Tim Ahli memprediksi pembangunan “berpotensi memicu konflik di masyarakat”. Mengapa? Dalam dokumen AMDAL tersebut disebutkan, “masyarakat Desa Komodo ‘merasa paling berhak’ untuk mendapatkan kesempatan kerja di PT. KWE, dibandingkan masyarakat desa lainnya—Papagarang dan Pasir Panjang”.
Kedua, lahan usaha warga kemungkinan besar akan ditutup. Dalam dokumen AMDAL disebutkan bahwa bila pembangunan dijalankan maka lahan usaha warga di Long Beach 1, Long Beach 2, dan Long Beach 3, termasuk Pink Beach, juga terancam ditutup.
Demi menghindari konflik tersebut, PT. KWE berencana membuat beberapa langkah teknis dan praktis. Pertama, menyusun standar prosedur operasional mengenai penerimaan tenaga kerja yang mengutamakan masyarakat sekitar.
Kedua, melakukan sosialisasi terkait pembangunan dan peluang ekonomi masyarakat. Ketiga, sebagai mitigasi, Balai TNK juga diminta aktif mengikuti penataan ulang pengelolaan Long Beach yang melibatkan kepentingan PT. KWE dan Masyarakat.
Kritik hingga Penolakan Masyarakat
Upaya privatisasi pengelolaan kawasan wisata kebanggaan masyarakat Manggarai Barat bahkan NTT tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya, izin usaha PT. KWE akan bergerak di bidang penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), antara lain akan dibangunkan usaha sarana wisata tirta, usaha transportasi, usaha sarana wisata petualangan dan usaha olahraga minat khusus. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa di lahan tersebut, PT. KWE bakal membangun 619 fasilitas dan sarana prasarana (sarpras) wisata seperti 448 vila hingga spa.
Dampaknya, kemungkinan bisnis pariwisata seperti wisata pantai, diving dan snorkeling juga akan dibuka di lokasi tersebut. Dengan adanya model usaha tersebut, bukan saja menambah luka-luka lama di hati masyarakat, tetapi juga mungkin menyebabkan degradasi ekosistem di Pulau Padar.
Pertanyaannya, mengapa demikian? Kini privatisasi Pulau Padar dalam bayang-bayang yang sama. Terkait Pulau Padar, privatisasi akan lebih berdampak menyeramkan. Sebab Pulau Padar punya sejarah yang pasang-surut sebagai habitat komodo. Berbeda dari pulau Komodo, Rinca, dan Gili Motang.
Komodo pernah punah di Pulau Padar. Padahal, menurut Walter Auffenberg dalam The Behavioral Ecology of The Komodo Monitor, populasi Komodo tergolong banyak di Pulau Padar. Pasalnya populasi rusa di tempat tersebut tergolong banyak. Namun, pada tahun 1980-an populasi Komodo menurun dan tidak kelihatan lagi. Hal ini disebabkan karena perburuan dan mulai punahnya rusa di tempat tersebut.
Seiring dengan penjagaan ketat di Pulau Padar, fakta mengejutkan terjadi pada tahun 2000-an. Jejak komodo ditemukan lagi. Kejadian menggembirakan terjadi pada tahun 2013, Komodo ditemukan masyarakat sekitar sedang berjemur di pantai Pulau Padar.
Dalam proses pemulihan jumlah komodo di pulau itu, kini PT. KWE hadir sebagai perusahaan yang bertanggung jawab mengelola sumber daya wisata pulau tersebut. Pengelolaan demikian tidak saja menganggu aktivitas ekonomi di pusat kota Labuan Bajo, ketika transaksi turisme bisa saja lebih banyak berlangsung di Pulau Padar, tetapi juga sangat menganggu biodiversitas di Pulau Padar. Ancaman buat Komodo pun semakin terbuka lebar.
Lebih dari itu, belum ada garansi yang bisa menjamin, apakah dengan privatisasi semacam itu, punya efek yang positif terhadap kehidupan masyarakat Manggarai Barat. Proyek-proyek pariwisata di Manggarai Barat sampai saat ini, hanya mewarisi cerita-cerita kekalahan masyarakat lokal. Saat ini masyarakat Manggarai Barat masih mengeluhkan persoalan-persoalan mendasar seperti air bersih, listrik tanpa mati, tanah milik, jalan raya beraspal, dan rumah sakit rujukan.
Sungguh, tanpa dikelola oleh pihak swasta, wisatawan bakalan berkunjung ke Pulau Padar. Keindahan pulau tersebut sangat menakjubkan dan membuat siapapun bakal ketagihan untuk berkunjung berkali-kali. Kalau alasan pengelolaannya demi menambah pundi-pundi PAD Manggarai Barat, rasanya tak relevan lagi.
Sejak 2023, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak lagi mendapat pemasukan dari pungutan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK). Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruh pemasukan dari tiket masuk dan berbagai kegiatan pariwisata di TNK masuk ke Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), lembaga yang berada di bawah Kementerian Kehutanan. Pemasukan itu masuk kategori sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alhasil, meski kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata berlabel super-premium itu terus meningkat, kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak lagi signifikan. Pada 2024, PNBP TNK mencapai lebih dari Rp 53 miliar, bersumber dari 334.206 kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik.
Sementara itu, pendapatan sektor pariwisata yang masuk pundi-pundi Kabupaten Manggarai Barat pada tahun tersebut hanya Rp2,6 miliar. Pendapatan itu berasal dari pungutan di destinasi wisata di luar kawasan TNK. Padahal, pada 2022, saat masih menikmati pungutan tiket di TNK, kontribusi untuk PAD Manggarai Barat mencapai Rp8,7 miliar dari 144.724 kunjungan wisatawan ke TNK.
Ulasan Gregorius Afioma dari Media Floresa pada 15 Agustus 2015 silam, cukup menarik dan perlu kita baca ulang. Hal ini perlu dilakukan agar kita tidak tergoda dan terbius dengan permainan para pebisnis yang hanya menguntungkan kepentingannya dan tidak menghiraukan kepentingan masyarakat dan masa depan destinasi wisata di Manggarai Barat.
Menurut Gregorius Afioma, sejauh ini, boleh dikatakan, konservasi dan ekotourisme adalah tipu daya. Modus yang dipakai adalah penetapan regulasi, ungkapnya. Pemerintah menetapkan regulasi yang menguntungkan pihak swasta. Dan pihak swasta tak lain adalah pihak pengambil kebijakan.
Dengan kata lain, ini merupakan konspirasi oligarki ekonomi-politik. Mereka memiliki agenda dan kepentingan terselubung, bukan benar-benar untuk menjaga ekosistem destinasi dan kemajuan daerah. Dengan demikian, semua proses privatisasi tersebut berjalan tanpa halangan apapun. Pun sulit diganggu-gugat karena tidak ada masalah secara legal-formal.
Gregorius Afioma pun mengingatkan kita tentang persoalan Pantai Pede beberapa tahun silam. Saat itu, pihak pemerintah menyerahkan pengelolaan Pantai Pede ke pihak swasta, yaitu seorang politisi sekaligus pengusaha, namanya Setya Novanto.
Konsekuensinya sangat mudah ditebak, yaitu dugaan adanya proses inklusi dan eksklusi. Masyarakat lokal dieksklusikan, sementara pebisnis pariwisata dirangkul. Invansi kapital berlangsung secara besar-besaran, sekaligus diperkuat oleh dorongan mengakumulasi kapital oleh elit-elit lokal dan pemerintah. Karena itu, pemerintah hanya sebagai penjaga stabilitas relasi asimetris.
Apa yang terjadi pada Pantai Pede, pada dasarnya sedang terjadi pada Pulau Padar. Pulau Padar kini dalam ancaman yang sama. PT. KWE yang mengelola Pulau Padar tidak mungkin menemukan masalah dari segi hukum. Kuncinya adalah SK MENHUT 796/MENHUT-II/2014 tertanggal 29 September 2014 yang ditandatangani oleh Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu.
Namun, kita sangat paham bagaimana kondisi hukum termasuk perizinan di Indonesia. Selain mudah dibeli, juga kerap dikotori oleh manipulasi AMDAL dan perizinan itu sendiri. Sebagai contoh, pada awal Maret 2025 lalu, wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat, resmi dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pembongkaran ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran izin operasional serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh taman wisata tersebut. Selain perizinan yang bias kepentingan, juga dikotori oleh kajian AMDAL yang “ngasal”. Akhirnya, berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat luas.
Pembangunannya menjadi salah satu pemicu banjir bandang yang melanda kawasan Puncak selama beberapa waktu dan mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, tanah longsor, kerusakan lingkungan, serta korban jiwa. Padahal izin lingkungan sendiri berfungsi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tidak merusak ekosistem dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Memperhatikan pengalaman Pantai Pede dan Puncak serta realitas Pulau Padar, sangat wajar bila masyarakat sekitar bahkan masyarakat Manggarai Barat pada umumnya, termasuk penggiat wisata atau pemerhati lingkungan dan wisata beramai-ramai menyampaikan kritik bahkan menolak upaya yang dilakukan PT. KWE. Sebab hal ini bukan saja membuka ruang kerusakan lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar, tapi juga memusnahkan komodo dan merusak ekosistem wisata di Pulau Padar.
Bila ditelisik, kemarahan publik saat ini mengingatkan kita pada gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Kala itu, ribuan masyarakat turun ke jalan menuntut pencabutan semua izin swasta di Taman Nasional Komodo (TNK). Berbagai kalangan di Manggarai Barat menolak upaya peminggiran masyarakat Manggarai Barat dan Komodo dari Pulau Padar dan sekitarnya.
Selama bertahun-tahun masyarakat di sekitaran TNK menganggap pemberian izin pembangunan kepada PT. KWE di Pulau Padar merupakan bentuk penjajahan pemerintah terhadap masyarakat setempat. Bahkan elemen aktivis lintas latar belakang pun menilai bahwa apa yang dilakukan PT. KWE merupakan bentuk pencaplokan hak masyarakat Manggarai Barat untuk menikmati tanahnya sendiri.
Solusi dan Langkah Konkret
Dalam rangka mengakhiri kemelut yang terjadi di Manggarai Barat perihal pengelolaan Pulau Padar oleh PT. KWE, kita layak mengajukan beberapa solusi sekaligus langkah konkret. Harapannya, apa yang kita sampaikan ini berdampak baik dan segera menyudahi polemik yang terjadi.
Pertama, mendesak Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan segera mencabut SK MENHUT 796/MENHUT-II/2014 tertanggal 29 September 2014 yang ditandatangani oleh Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, PT. KWE tidak punya landasan hukum lagi untuk melakukan eksploitasi atau mengelola Pulau Padar.
Kedua, mendesak pemerintah pusat agar pengelolaan Pulau Padar diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, kita mendesak Kementerian Kehutanan dan kementerian terkait untuk menunjuk BUMN terkait agar mengelola Pulau Padar. Bila memungkinkan, BUMD di Manggarai Barat juga dilibatkan, sehingga aset nasional yang berada di Manggarai Barat berdampak pada pendapatan daerah Manggarai Barat.
Bagaimana pun Pulau Padar adalah aset negara, karena masuk dalam kawasan TNK, sebuah Situs Warisan Dunia UNESCO yang memiliki nilai universal luar biasa dan status perlindungan hukum internasional. Walau pun asset negara, namun ia berlokasi di Manggarai Barat. Sehingga hasil pengelolaan Pulau Padar mestinya berdampak pada masyarakat dan pembangunan Manggarai Barat.
Ketiga, bila poin kedua tersebut dipilih oleh pemerintah, maka kita mendesak sekaligus mengusulkan agar Tim Ahli yang mengkaji pada aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ditunjuk dari Tim Ahli yang independen dari beberapa perguruan tinggi (bukan satu perguruan tinggi) dan melibatkan para penggiat lingkungan yang berintegritas, termasuk tokoh masyarakat di Manggarai Barat.
Keempat, bila kelak Pulau Padar dikelola oleh BUMN, kita mendesak agar karyawan yang bekerja di Pulau Padar mengutamakan putra daerah Manggarai Barat. Hal ini bukan saja untuk memastikan Pulau Padar berdampak baik pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal, tapi juga menjadi garansi bahwa pemerintah pusat masih menghargai potensi sumber daya manusia (SDM) lokal dan pro pembangunan Manggarai Barat.
Kelima, mendesak Bupati dan DPRD Manggarai Barat atas nama pemerintahan dan masyarakat Manggarai Barat segera melakukan audiensi khusus dengan DPR RI (Komisi IV) dan Kementerian Kehutanan (Menteri dan Dirjen terkait) untuk menyampaikan berbagai hal terkait kondisi ril Pulau Padar dan suara masyarakat Manggarai Barat selama ini pada pemerintah pusat dan PT. KWE.
Adanya kejelasan semacam ini, bukan saja menghilangkan polemik yang semakin meluas, atau paling tidak mengurangi tensi polemik terkait pengelolaan Pulau Padar, tapi juga menemukan jawaban pasti atas satu pertanyaan sederhana tapi substantif yaitu Pulau Padar untuk Siapa?
Bila pengelolaan Pulau Padar masih diprivatisasi seperti yang terjadi saat ini, maka besar kemungkinan keuntungan atas pengelolaannya hanya mengalir kepada PT. KWE atau segelintir pengusaha, yang bukan saja non Manggarai Barat tapi juga tidak peduli pada masyarakat dan Manggarai Barat. Bahkan kehadiran mereka hanya meminggirkan masyarakat Manggarai Barat, menegasikan peran pemerintah daerah Manggarai Barat dan menimbulkan konflik sosial yang berbahaya.
Selebihnya, pengelolaan destinasi wisata yang menghasilkan pendapatan besar harus memiliki minimal komponen 4A yaitu Attractions (Daya Tarik), Accessibility (Aksesibilitas), Amenities (Fasilitas) dan Ancillary Services (Layanan Pendukung). Apapun BUMN yang mendapat hak dan kesempatan untuk mengelola Pulau Padar ke depan, mestinya memperhatikan empat hal tersebut, di samping hal-hal lain yang sudah disebutkan sebelumnya. (*)

