email : [email protected]

23 C
Jambi City
Minggu, September 8, 2024
- Advertisement -

PUSAKA Apresiasi Kinerja Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Populer

Jakarta, Oerban.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar modus operasi tindak pidana judi online dan pornografi yang dilakukan melalui jaringan Taiwan, yang berhasil mengumpulkan perputaran uang sebesar Rp500 miliar melalui aplikasi streaming. Jaringan ini telah beroperasi di enam provinsi di Indonesia sejak Desember 2023 hingga April 2024, dengan server yang terletak di Taiwan dan kantor operasional di Karawaci, Tangerang, Banten.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D mengapresiasi capaian Dittipidum Bareskrim Polri dalam menggagalkan operasi jaringan internasional judi online dan pornografi yang berasal dari Taiwan.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar sindikat internasional judi online. Penyergapan terhadap jaringan ini memberikan pesan kuat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas. Capaian ini sejalan dengan atensi Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mengusut tuntas judi online,” kata Wibisono kepada media pada Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun di kuartal pertama 2024. PPATK mencatat Judol telah menjerat 3,2 juta warga Indonesia dan uang yang dilarikan ke luar negeri nilainya mencapai Rp 5 triliun. Sekitar 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang main judi online berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

“Indonesia sudah mencapai darurat judi online karena sepanjang 2024 ini saja sudah terdapat 5 kasus bunuh diri akibat Judol. Korbannya berasal masyarakat, bahkan anggota TNI dan Polri. Kasus terbaru 3 hari yang lalu di Ciputat. Belum lagi kasus Polwan yang membakar suaminya di Mojokerto,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Baca juga  Nasib Generasi Muda di Tengah Fenomena Judi Online

PUSAKA kemudian menyebutkan dua rekomendasi kepada pemerintah dalam merespon maraknya kasus judi online.

“Pemerintah perlu memperketat regulasi terhadap judi online dan menetapkan sanksi berat bagi pelanggar. Polri harus meningkatkan kapasitas penegakan hukum serta memperluas jaringan kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara,” tegas alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut.

“Masukan berikutnya adalah pemerintah perlu memasifkan kampanye tentang bahaya judi online. Khususnya terkait dampak negatifnya kepada kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Edukasi ini harus menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak muda yang rentan terpapar pengaruh negatif judi online. Jika tidak direspon secara serius, judi online ini dapat menjadi ancaman bagi perwujudan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru