email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Reforma Agraria Dinilai Belum Maksimal, Ketua KPA Jambi Sorot Kasus Penahan Ibu Elida

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi, Frandody menilai negara saat ini belum benar-benar melakukan Reforma Agraria sejati. Dody menyebut jika konstitusi saat ini belum dilaksanakan dengan baik.

Mengacu pada UUD 1945, Dody menjelaskan jika bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memang dikuasi oleh negara. Namun ia menegaskan, peruntukannya adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Negara kita belum melaksanakan Reforma Agraria sejati, tidak menempatkan konstitusi untuk dilaksanakan,” ujar Dody saat ditemui Oerban di Sekretariat KPA Jambi, pada Kamis (29/9/2022).

Dody mengambil contoh di sektor HTI, soal kesalahan prosedur administrasi PT WKS saat melakukan tata batas di Tebo, pada saat itu KLHK langsung melakukan penunjukan dan penetapan.

“Ada mekanisme aturan yang dilanggar, sebenarnya penunjukan, tata batas baru penetapan,” ucap Dody.

Dody menjelaskan, kesalahan prosedur yang terjadi pada saat itu membuat banyak anak di Tebo putus sekolah akibat adanya penggusuran.

“Lantas, apakah karena dia menyalahi prosedur izinnya dicabut, nyatanya gak, sampai sekarang tetap berjalan,” tuturnya.

Menurut Dody, hal tersebut membuktikan adanya ketidakadilan untuk rakyat yang sedang memperjuangkan tanahnya. Oleh karena itu, lanjutnya, KPA sendiri mendorong pelaksanaan Reforma Agraria sejati harus dipimpin langsung oleh Presiden.

“Karena ada dua sektor yang harus dipangkas, terutama di Jambi. Itu adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan BPN,” terang Dody.

Lebih lanjut, Dody juga menyoroti soal kasus ibu Elida yang ditahan karena konflik agraria di Kota Jambi. Menurut Dody, pihak kepolisian seharusnya lebih mendahulukan perdata dalam persoalan tanah.

“Karena kasus ini kan perdata, seharusnya yang didahulukan adalah perdata. Untuk itu ibu Elida mesti dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Dody.

Baca juga  Kasus Hepatitis Akut Meluas, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Minta Pemerintah Buat Langkah Mitigasi

Pernyataan Dody tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956. Yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Dody menyebutkan, jika ingin dilakukan pemeriksaan maka yang harusnya lebih dulu diperiksa adalah BPN.

“Kalau mau diperiksa-periksa dulu BPN nya, karena telah menerbitkan 2 sertifikat di objek yang sama, sehingga muncul konflik. Sumber masalah kan di sana,” jelasnya.

Dody menambahkan, BPN harus bertanggungjawab atas konflik agraria yang telah menyeret ibu Elida ke ranah pidana.

Adapun mengenai putusan perdata, kasus konflik agraria ibu Elida akan diputuskan pada 3 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Jambi.

Terakhir, Dody menegaskan rumitnya penyelesaian konflik Agraria di Indonesia, khususnya Jambi yang menjadi Provinsi dengan konflik Agraria tertinggi nomor 2, adalah karena tidak adanya kemauan politik.

Sementara itu, pihak BPN Kota Jambi belum bisa ditemui saat ingin dimintai keterangan oleh wartawan pada Jum’at (30/9/2022) pagi. Dari penuturan pegawai di kantor, sebelum melakukan wawancara harus memasukan surat terlebih dulu.

Kendati begitu, saat dikonfirmasi mengenai pihak BPN dari Seksi Sengketa yang ingin ditemui pada hari tersebut, salah seorang pegawai mengatakan atasannya ada di kantor hari itu.

“Iya, bapak ada di kantor. Tapi tetap harus memasukkan surat terlebih dulu kalau ingin wawancara, nanti akan dihubungi setelah siap,” ucapnya kepada wartawan.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru