email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Resmi, Ketua MAM Nyatakan UU KBM Unja Kembali Berlaku

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Ketua Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM) Universitas Jambi (Unja), Agustia Gafar menyatakan, Undang-Undang Dasar KBM Unja,Undang-Undang Susunan Kedudukan (UU Susduk) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unja, Undang-Undang Pemira (Pemilihan Raya) Keluarga Besar Mahasiswa Unja yang baru telah resmi berlaku.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan video melalui akun Instagram @mamkbmunja pada Jum’at (24/9/2021).

UU KBM Unja tersebut, kata Gafar, telah ada sejak lama. Namun dalam proses pelaksanaannya terjadi konflik, sehingga perlu adanya penyempurnaan secara terbatas.

“Ketika ada inisiatif dari mahasiswa mengenai Undang-Undang KBM, maka tugas kami Majelis Aspirasi Mahasiswa adalah meresponnya,” kata Gafar.

“Kita tahu UU KBM Unja telah ada di Periode Kepengurusan sebelumnya, namun secara prosedur dan pemberlakuannya terjadi konflik, sehingga pada tahun 2020 terjadi kekosongan UU KBM yang menjadi pedoman Gerak KBM,  maka perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga KBM semakin efektif dan lebih baik lagi,” sambungnya.

Gafar menjelaskan, proses penyempurnaan UU KBM telah dimulai sejak 13 Maret sampai 9 Agustus, melalui beberapa kali sidang istimewa dan lokakarya.

“Maka di September ini Undang-Undang keluarga besar mahasiswa sudah dinyatakan berlaku,” tegasnya.

Sebagai info, Gafar mengungkapkan, UU KBM Unja disempurnakan melalui berbagai masukan dari Partai, Lembaga, dan mahasiswa Unja pada umumnya, serta mempertimbangkan juga masukan dari ahli hukum.

Baca juga  KELUARKAN DRAFT PENETAPAN FAKULTAS DAN JURUSAN, 7 FAKULTAS INI TERANCAM DIHAPUSKAN DARI UNJA
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru