Jakarta, Oerban.com – DPR RI menyepakati RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/1).
Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pembahasan draft RUU bersama dengan pemerintah.
“Fraksi Partai NasDem juga menyatakan komitmen besar untuk terus mengawal pembahasan substansi RUU TPKS, agar benar-benar memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari saat membacakan pendapat Fraksi Partai NasDem DPR tentang RUU TPKS dalam rapat paripurna tersebut.
Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan, kekerasan seksual tidak hanya memberikan luka pada fisik dan psikologis korban, tetapi juga telah membuka peluang terjadinya viktimisasi berganda pada korban oleh sebab stigma masyarakat maupun penanganan yang tidak tepat dari aparat penegak hukum.
“Ketidakmampuan negara dalam memberikan jaminan perlindungan warga negaranya atas kasus kekerasan seksual yang kian merebak menimbulkan kekhawatiran, ketakutan, kekecewaan bahkan ketidakpercayaan publik kepada hukum di Indonesia,” tambahnya.
Taufik menegaskan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Tanah Air sedang mengalami ekskalasi kasus kekerasan seksual dan fear of crime, ketakutan akan suatu kejahatan, yang diperparah dengan belum adanya payung hukum nasional yang mampu menghadirkan upaya pencegahan kekerasan seksual, kejelasan mekanisme penanganan kasus, perlindungan bagi para korban, serta upaya penajaman paradigma publik yang berpihak kepada korban.
Kekerasan seksual, tambah Taufik, sudah semestinya dilihat sebagai sebuah kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
“Apabila kita sebagai pemegang mandat kekuasaan politik yang dijamin konstitusi tidak melakukan upaya pencegahan dan perlindungan bagi warga negara atas berbagai bentuk kekerasan seksual, maka bukan tidak mungkin kasus kekerasan seksual yang menjadi fenomena gunung es ini akan menjadi penghambat kemajuan bangsa Indonesia ke depan,” tandasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mengatakan, Fraksi Partai NasDem DPR sejak awal mengusulkan, mendorong dan mendukung disusunnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang kemudian menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dalam penyusunan draft-nya di Badan Legislasi, setelah mendengar berbagai masukan dari berbagai kalangan, RUU ini telah mengakomodasi pendapat-pendapat dari segala sisi termasuk dari sisi yang menyatakan berkeberatan terhadap RUU ini. Harapannya adalah agar RUU ini menjadi milik bersama dengan dukungan dari berbagai kalangan,” katanya.
Taufik juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo tanggal 4 Januari 2022 lalu yang mendorong percepatan pembahasan RUU TPKS guna memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air. Juga dengan komitmen pimpinan DPR RI yang mengagendakan persetujuan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR RI pada hari ini, untuk selanjutnya memasuki tahap berikutnya.
“Perjuangan panjang yang telah dilakukan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan yang mewakili lapisan masyarakat korban yang telah dimulai pembahasannya di DPR RI sejak tahun 2016 silam, akhirnya memasuki babak baru pada tahun ketiga DPR RI periode 2019-2024 ini,” pungkasnya.(*)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini