Jakarta, Oerban.com – Setelah melalui perjalanan panjang, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini memasuki babak baru. Pembahasan sudah mengerucut pada klausul-klausul yang bisa disepakati seluruh fraksi di DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menargetkan RUU tersebut bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam waktu dekat. Ia optimistis semua fraksi akan mencapai kesepahaman dan mufakat.
“Memang masih ada yang belum sepahaman dari beberapa fraksi, tetapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokok, semua bisa bersepakat. Insyaallah akan terjadi titik temu,” kata Willy di Jakarta, Selasa (16/11).
Menurut Legislator NasDem itu, salah satu klausul penting RUU tersebut ialah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS. Perlindungan terhadap korban juga menjadi fokus penting lainnya.
“Di RUU ini korban benar-benar menjadi perhatian kita. Korban tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialaminya,” urainya
Willy menjelaskan, ketika sudah disahkan, UU tersebut akan menjadi payung hukum bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Koridor hukum perlindungan terhadap korban kekerasan seksual akan semakin jelas.
Beberapa klausul baru juga muncul, di antaranya upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak yatim. Kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota Panja untuk masuk dalam RUU TPKS.
Panja akan mengadakan rapat pada Rabu (17/11). Untuk itu, Willy memohon doa dan dukungan publik agar RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi UU.
“Insyallah kalau dilapangkan jalan, kita juga akan langsung pleno untuk memutuskan RUU ini menjadi inisiatif DPR. Mudah-mudahan semuanya dimudahkan,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini