Kerinci, Oerban.com – Pupuk merupakan salah satu faktor sarana produksi yang sangat penting dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian. Dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi penyediaan pupuk di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar petani mendapatkan pupuk yaitu dengan cara pemberian subsidi.
Alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah di tetapkan berdasarkan usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang disusun oleh kelompok tani didampingi petugas PPL (penyuluh pertanian lapangan) di lokasi masing-masing.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Ke depan saya berharap tidak ada lagi pupuk yang salah sasaran. Tidak ada lagi kekurangan, karena database penerimanya sudah berbasis NIK, by name by address” kata Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam arahannya pada suatu kegiatan.
“Petani tidak perlu khawatir, karena distribusi pupuk subsidi tetap mengacu pada e-RDKK yang dilakukan Kementan. Petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai usulan pemerintah daerah pasti dapat pupuk bersubsidi ini. Pola ini valid hingga 94%”, tegas SYL.
Mengetahui informasi tersebut, para petani di Desa Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci berinisiatif membentuk kelompok tani. Kami butuh pupuk subsidi untuk keberlangsungan usaha tani ini, ujar salah seorang petani yang enggan disebut namanya. Jika kami tidak bergabung dalam kelompok tani maka kami tidak bisa memperoleh pupuk subsidi ini, selisihnya lumayan, tambahnya lagi.
Zamroni, penyuluh pertanian setempat bersama dua penyuluh pertanian baru dan satu orang mahasiswi Polbangtan Bogor ikut hadir saat pembentukan dua kelompok tani di Desa Air Hangat Timur. Ada dua kelompok tani yang terbentuk, masing-masing beranggotakan 30 orang, ungkap Zamroni.
Disinilah peran penyuluh sangat penting, ujar Dedi Nursyamsi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP). Penyuluh bertugas menginput data petani ke Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang kini dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Data ini akan menjadi acuan Kementerian Pertanian RI dalam mengukur secara tepat jumlah petani dan alokasi pupuk bersubsidi pada tiap kelompok tani (poktan).
Maka dari itu sinergi yang harmonis antara penyuluh dan petani harus dijaga. Penyuluh pertanian dan petani merupakan satu kesatuan tak terpisahkan untuk menyongsong masa depan pertanian yang maju, mandiri dan modern.
Penulis : Dyah Nastiti Anindita