Jakarta, Oerban.com – Kejayaan Sinarmas ternyata tak seindah yang dibayangkan. Bagaimana tidak, ternyata Anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja saling gugat hak warisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pagi ini, Senin 13 Juli 2020.
Dukitip dari laman resmi PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, Senin (13/7). Perkara gugatan dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Freddy Widjaja dengan menggandeng kuasa hukum Yasrizal, SH menggugat kelima kaka tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian dengan nama perkara gugatan Warisan/Wasiat yang di daftarkan pada Selasa, 16 Juni 2020 lalu dalam status perkara tahap persidangan.
PN Jakarta Pusat seyogyanya telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020 dengan membacakan permohonan atau petitum oleh kuasa hukum penggugat Freddy Widjaja, namun pihak tergugat tak kunjung hadir dan persidangan ditunda.
PN Jakarta Pusat menjadwalkan kembali perkara sengketa warisan anak-anak bos Sinarmas Grup pada pagi Ini, Senin (13/7/2020) pukul 10.00 WIB. Dengan agenda sidang Panggilan T-1 dan T-2 di ruang sidang Kusuma Admadja 1.
Untuk diketahui penggugat Freddy Widjaja adalah anak pertama dari 3 bersaudara dari istri ketiga pemilik Sinarmas Grup almarhum Eka Tjipta Widjaja bernama Lidia Herawaty Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967.
Sedangkan para tergugat merupakan kakak tiri Freddy Widjaja anak dari Istri pertama Eka Tjipta Widjaja bernama Trini Dewi Lasuki yang dinikahi pada 25 Desember 1943 dan dikaruniai 8 orang anak. Anak dari Istri pertama inilah diwariskan untuk menerusi usaha di Sinarmas Grup
Hingga akhir hayat Eka Tjipta Widjaja diketahui memiliki empat orang istri dan 28 orang anak berdasarkan akta wasiat nomor 60 yang di buat oleh Notaris Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum, di Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2008.
Sumber : Aktual.com
Tim Redaksi