Tanjabbar, Oerban.com – Perseteruan pengelolaan lahan sawit 274,5 hektare antara pihak Kasanuddin (Alo) dan Bujang yang dikuasakan ke Tim Percepatan Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Fauzan dkk), berada di Desa Terjun Gajah RT 07, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar belum juga menemui titik terang.
Lahan yang dulunya silih berganti pengurus itu, memang dikelola Kelompok Tani Permai Hijau, yang awalnya diketuai oleh H Alus hingga pengurusan berlanjut kepada Bujang (Ujang) sampai kepada Tarmuzi dkk.
Pengurus kebun yang diberikan kuasa oleh Soewanto, H Kasanuddin Hasibuan dikonfirmasi awak media, siang tadi mengatakan telah menyurati Gubernur Jambi, Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi, dan ditembuskan ke Polda Jambi, Kejati Jambi, Bupati Tanjabbar, Bupati Tanjabtim dan Bupati Muarojambi.
Surat yang dia sampaikan berkaitan dengan legalitas Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi, yang diisi oleh oknum PNS. “Kita meminta klarifikasi soal oknum PNS itu, apa benar mereka diutus Provinsi Jambi untuk diberi kuasa terhadap sengketa lahan antara pihak kami dengan pihak Bujang, makanya kita buat surat ke Gubernur Jambi. Tadi sekitar pukul 10.30 WIB, surat sudah kita masukkan,” kata Kasanuddin kepada awak media, Jumat (13/1/23).
Pensiunan pegawai BPN ini merasa ragu, oknum PNS yang bertugas di Tanjabtim dan Muaro Jambi bisa diberi kuasa untuk mengelola lahan yang berada di Simpang Abadi, yang katanya dikuasakan dari Bujang.
“Saya sudah lihat surat kuasanya, memang agak rancu. Wajar kami mempertanyakan itu, apakah benar memang dari Provinsi Jambi,” tutur Kasanuddin.
Kasan pun berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mematuhi aspek hukum, tanpa ada pengrusakan dan intimidasi, dan menggerakkan massa dari luar Kabupaten Tanjabbar.
“Kita siap memperlihatkan bukti-bukti bahwa kami juga menang di PN Kualatungkal hingga ke Mahkamah Agung. Mereka 2015, kita di 2017 juga menang,” ujar Kasanuddin.
Atas gugatan Soewanto terhadap Bujang, Pengadilan Negeri Kualatungkal telah mengeluarkan surat keterangan Inkrah terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Kualatungkal nomor 6/Pdt.G/2017/PN.Ktl tanggal 21 November 2017, Nomor 6/PDT/2018/ PT.JBI tanggal 14 Maret 2018, putusan Mahkamah Agung Nomor 2470 K/ PDT/ 2018, tanggal 29 Oktober 2018.
“Ini pegangan kami, sehingga pada akhirnya Bapak Soewanto memberikan kuasa kekita di tahun 2021 lalu, untuk mengelola kebun itu, mulai menebas, memupuk dan merawat hingga menggaji pekerja di sana. Begitu kebun sudah bagus, mereka malah masuk ke lokasi, sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Terpisah, Peltu Kaban Kesbangpol Tanjabbar Muhammad Firdaus SE membenarkan, bahwa pihak Bujang melalui Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Fauzan dkk) telah menyurati surat ke Bupati dan disposisi Kesbangpol Tanjabbar.
Isi surat itu, kata Firdaus, meminta mediasi terkait permasalahan sengketa lahan yang berada di Simpang Abadi. “Kita sudah naikkan nota dinas ke Bupati, tinggal menunggu jadwal mediasi saja,” kata Firdaus Jumat pagi.
Firdaus mengatakan, saat mediasi nanti, pihak-pihak yang bersengketa akan dihadirkan, dan dipersilahkan menunjukkan legalitas yang dimiliki. “Kita masih tunggu jadwal dari Bupati, nanti akan disampaikan untuk pertemuan mediasinya,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungjabung Barat melalui Kapolsek Betara Iptu Dasep Nurdin Anshori, SH MH dikonfirmasi Senin pagi (9/1/23) membenarkan bahwa ada kelompok Bujang yang telah menduduki secara fisik lahan tersebut di akhir 2022 lalu.
Pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan kelompok yang bersengketa, dan menghadirkan pihak Soewanto yang diwakilkan kepada Kasanuddin maupun pihak Bujang. Mediasi kata Dasep, telah dilakukan dua kali.
“Pertama di lokasi lahan, kemudian di Polsek Betara. Dari mediasi yang kita lakukan, tidak ada keputusan. Pihak Bujang juga masih tetap bertahan di dalam,” kata Kapolsek.
Mantan Kapolsek Tungkal Ulu ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas antar dua pihak yang bersengketa.
“Kita hanya mengamankan, jangan sampai terjadi bentrok di lapangan. Kedua pihak sudah kita ajak mediasi, dan kita juga sudah sarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui Tim Terpadu penyelesaian konflik di tingkat Kabupaten, dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat,” ujarnya.(*)
Editor: Ainun Afifah