email : oerban.com@gmail.com

24.6 C
Jambi City
Saturday, November 8, 2025
- Advertisement -

‎Sensitif Pengibaran Bendera One Piece, Boleh atau Tidak Secara Hukum Di Indonesia

Populer

‎Oleh: Agustia Gafar, S.H.,M.H.*
‎Oerban.com — Sensitifnya pengibaran bendera one piece adalah cacat secara indra maupun norma negara, tidak ada yang harus diperdebatkan selama masih sesuai pada hukum positif di Indonesia.

‎Bendera one piece adalah bendera berlogo tengkorak senyum menggunakan topi jerami, tentunya para penggemar nya selalu membanggakan bendera tersebut dan itu sah-sah saja, selama tidak melanggar hukum.

‎Pengibaran bendera one piece ini apakah bentuk hiburan, protes atau pemberontakan.

‎Jika hanya sebagai hiburan mungkin karena bendera nya dianggap lucu atau menarik bagi orang yang mengibarkannya.

‎Jika protes dalam hal ini kita anggap protes terhadap pemerintah juga dibolehkan yaitu penyampaian pendapat dengan simbol.
Baca juga  HIMA-IH Fakultas Hukum, Universitas Jambi gelar webinar dengan tema; “Narapidana Korupsi sebagai Brand Ambasador Antikorupsi?”
‎Jika pemberontakan maka harus ditelusuri lebih dalam jika memang ada unsur-unsur pemberontakan harus ditindak secara hukum.

‎Jika kita lihat dari sisi hukum di Indonesia, pengibaran bendera one piece boleh atau tidak?
Undangan-undang No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. tidak ada larangan mengibarkan bendera lain seperti one piece ini.
Selain itu boleh juga mengibarkan bendera organisasi-organisasi, atau bendera lainnya, tapi tanpa merendahkan bendera merah putih atau menanamkan rasa kehormatan terhadap bendera negara Indonesia.

‎Jika kedua bendera tersebut mau dipasang berdampingan juga boleh sesuai dengan UU tentang bendera negara, harus memperhatikan bendera one piece tidak boleh lebih tinggi dari benera negara Indonesia, tidak lebih besar dari bendera negara dan harus lebih mengutamakan bendera negara Indonesia.
Baca juga  Fahri Hamzah: Konstitusi Adalah Jaminan Keselamatan Rakyat
Dalam UU tersebut juga disebut mengenai sanksi pidana yang tertera di pasal 61, secara unsur dan konteks pidana khusus terhadap bendera negara, sanksi pidana akan berlaku jika perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara.
‎Jika hal ini terbukti maka dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500.000.000,-.

‎Artinya sesuai dengan paparan diatas, maka pengibaran bendera one piece di isukan negatif ya itu kembali lagi dengan cara pandang kita masing-masing.
Bisa saja jika penulis ambil segi positif, seperti berhasilnya anime one piece menyebar di pelosok dunia sehingga banyak yang menggemarinya dan pandangan lain mungkin anime ini lambang kekompakan tim dan kekuatan tim, itu tergantung siapa yang memandang dan dari sisi mana mau dipandang.

‎Bahkan presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto pun tidak melarang dan menyebut itu sebagai bentuk kreativitas.
Baca juga  Haris dan Fatia Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo tidak masalah dengan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi. Disampaikan di istana presiden pada 5 Agustus 2025.
Jika sudah kepala negara bicara seperti ini apa yang kita harus permasalahkan lagi.
Dari sisi hukum lain seperti mengenai hak cipta hal ini juga bisa dipermasalahkan namun ini tetap yang punya tanggung jawab adalah pemegang hak cipta.
Namanya anime pasti ada hak ciptanya, selama pemegang hak tidak mempermasalahkan artinya pengibaran bendera one piece aman-aman saja.

‎Pada kesimpulannya jika ditanya boleh atau tidak? Tentu boleh selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

*Penulis merupakan Advokat/‎Pengacara

Baca juga  Kendala Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Harus Percepat Lahirnya UU TPKS
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru