Quebec, Oerban.com – Seorang guru Muslim berjilbab di provinsi Quebec Kanada dicopot dari pekerjaannya sebagai guru karena pakaian agamanya, dengan alasan undang-undang provinsi yang kontroversial.
Fatemeh Anvari, seorang guru kelas tiga di Sekolah Dasar Chelsea di Quebec, ditawari posisi permanen setelah bekerja sebagai guru pengganti di Dewan Sekolah Quebec Barat selama beberapa bulan.
Setelah hanya sebulan, kepala sekolah dilaporkan memberi tahu Anvari bahwa dia harus dipindahkan ke posisi di luar kelas karena jilbabnya.
“Jujur, pada saat itu sangat sulit untuk diproses, ”kata Anvari kepada CBC.
Undang-undang Quebec 21 melarang sebagian besar pegawai negeri, termasuk perawat, guru, dan petugas polisi, mengenakan simbol agama seperti sorban, jilbab, salib, dan kippah saat bekerja.
Para pengamat berpendapat bahwa undang-undang tersebut memiliki maksud terselubung yang berpusat pada wanita Muslim yang mengenakan jilbab dan memaksa orang untuk memilih antara agama dan pekerjaan mereka.
Beberapa tantangan pengadilan telah diajukan terhadap undang-undang diskriminatif tersebut tetapi keputusan akhir memakan waktu bertahun-tahun.
Piagam Hak dan Kebebasan Kanada, yang diperkenalkan oleh mendiang Perdana Menteri Pierre Trudeau, menjamin hak yang sama bagi semua warga negara Kanada dan memungkinkan mereka untuk menentangnya karena sudah tertanam dalam Konstitusi negara itu.
Menurut Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), Muslim yang tinggal di Kanada semakin menghadapi sentimen anti-Muslim sejak serangan 9/11 yang dilakukan dua dekade lalu melintasi perbatasan di AS.
Evolusi tragis telah mengakibatkan serangan mengerikan terhadap umat Islam. Pada 2017, seorang pria mengunjungi sebuah masjid di Kota Quebec dan menembak mati enam jemaah dan melukai 19 lainnya.
Baru-baru ini di London, Ontario, seorang pria yang didorong oleh kebencian menabrak sebuah keluarga Muslim dengan truknya yang menewaskan empat orang dan meninggalkan satu anggota keluarga yang selamat, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, seorang yatim piatu.
Sumber : Daily Sabah