Jakarta, Oerban.com – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera angkat bicara terkait masuknya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Lewat akun twitter pribadinya, Mardani mengungkapkan pentingnya RUU tersebut bagi masyarakat.
“Memang belum dapat perhatian luas dari masyarakat. Namun RUU ini penting untuk menjadi dasar hukum bagi upaya perlindungan data pribadi masyarakat. Yang secara tidak sadar kerap kali dialami dalam keseharian,” Kata Mardani pada Rabu (24/3).
Beberapa contoh kasus yang sering dialami dalam keseharian sebagaimana yang dimaksud oleh Mardani, misalnya seperti mendapat telepon/email berupa penawaran tertentu, namun merasa tidak pernah memberikan data kepada pemberi penawaran.
Hal itu, jelas Mardani, merupakan salah satu bukti lemahnya perlindungan keamanan data pribadi masyarakat, yang rawan kebocoran maupun penyalahgunaan dan tidak jarang merugikan pemiliknya.
Badan Siber dan Sandi Negara setidaknya mencatat, sepanjang 2020 ada 2.549 kasus pencurian informasi melalui surel dengan tujuan kejahatan. Lalu ada 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Temuan-temuan tersebut jelas bentuk pelanggaran hak privasi seperti yang tertera pada Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, dalam hal ini termasuk data pribadinya,” Kata Mardani.
Selain itu, Imbas pengelola data pribadi baik dari unsur pemerintah/swasta tidak mempunyai sistem perlindungan data pribadi yang memadai. Belum lagi tidak adanya aturan hukum yang mewajibkan pengelola data pribadi mengamankan data pribadi yang mereka kelola.
Oleh karena itu, Mardani bersama Fraksi PKS di DPR RI menginginkan adanya lembaga pengawas independen yang tidak di bawah pemerintah. Karena saat ini menurutnya data pribadi telah menjadi komoditas yang amat strategis, entah bagi swasta, publik, bisnis ataupun pemerintah.
“Disinilah urgensi lembaga pengawas independen, mempunyai kemandirian secara kelembagaan, birokrasi, keuangan, manajemen & SDM lainnya. Lembaga yang menjamin tidak ada intervensi, konflik kepentingan, menjamin transparansi serta keadilan jika ada penyalahgunaan/kegagalan dalam PDP,” Jelasnya.
Terakhir, di tengah ekonomi digital yang kian marak ini, Mardani menegaskan jika RUU PDP penting karena data pribadi akan dipertukarkan amat bebas sehingga Indonesia memerlukan payung hukum. Yang jika disejajarkan dengan negara lain, dapat memproteksi data pribadi masyarakat dari gempuran ekonomi dunia.
Editor: Renilda PY