Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera menanggapi kesepakatan terakhir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR RI dan Kemendagri.
Kesepakatan tersebut antara lain pada Febuari 2024 dilaksanakannya Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan umum Presiden (Pilpres) serentak, serta November 2024 dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Mardani mengatakan, kesepakatan tersebut sangat jelas mengalami banyak kerugian bila diundur ke tahun 2027. Karena menunjukan hak rakyat diambil & tidak demokratis.
“Lalu bisa ada perpanjangan masa jabatan baik eksekutif/yudikatif yang ini melanggar UUD. Preseden yang tidak baik bagi demokrasi kita karena demokrasi yang sehat ada sirkulasi kekuasaan per 5 tahun dan melibatkan rakyat,” ujar Mardani Ali Sera, dalam akun twitter pribadi @mardanialisera, Senin (23/08).
Anggota Dapil DKI Jakarta I ini melanjutkan, apapun yang dilakukan tanpa ada dasar yang kuat, maka sebaiknya bersikeras untuk tolak perpanjangan masa Presiden atau perpanjangan lain kecuali ada payung hukumnya.
“Dan payung hukum ini PKS akan istiqomah untuk menjaga per 5 tahun kita akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup 2x masa jabatan Presiden,” tegasnya.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini