email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Soal Jokowi Yang Terkesan Abai Terhadap Pemecatan Pegawai KPK, Mardani: Miris

Populer

Jakarta, Oerban.com – Presiden Jokowi terkesan abai terhadap nasib 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan mulai 30 September 2021 mendatang. Hal itu terlihat dari tidak banyaknya suara yang dikeluarkan oleh Jokowi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat.

Menurutnya, pihak yang lebih berwenang untuk menjawab persoalan alih status pegawai KPK, adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk itu, Jokowi menegaskan agar tidak semua hal ditarik ke Presiden.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya seperti dilansir Kompas, Kamis (16/9/2021).

Menanggapi hal tersebut, ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku miris. Sebab, UU KPK yang baru menyebutkan jika lembaga KPK di rumpun eksekutif. Dua kemungkinan dari ‘pembiaran’ ini menurutnya, antara tidak mampu atau tidak ingin melakukannya.

Mardani menyebutkan, kewenangan menyelesaikan masalah tidak pernah dilakukan menjadi sebuah indikasi pembiaran. Jika membagi sembako saja bisa dibagikan langsung oleh Presiden, mengapa proses degradasi KPK malah dibiarkan? Tidak bisa seorang presiden lepas tangan begitu saja.

“Presiden merupakan penanggung jawab tertinggi dari kewenangan administrasi di negeri ini. Justru semua urusan mesti ke presiden, tindak lanjutnya diserahkan ke menteri merupakan persoalan lain,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Anggota Komisi II DPR RI tersebut menegaskan, keliru jika seorang presiden mengucapkan kegelisahan karena semua permasalahan mengarah pada dirinya. Memang begitu fungsi serta tugas presiden yang dititipkan oleh masyarakat. Semua persoalan, termasuk mengenai penegakan hukum.

Mengenai persoalan KPK, Mardani masih berharap agar rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI dapat diterima.

“Kemana presiden jokowi? Agar tegak pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, kita mesti mengawal pernyataan beliau, rekomendasi Ombudsman sampai Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tersebut,” pungkasnya.

Baca juga  Berkas Verifikasi Parpol Partai Gelora Sudah 50 Persen, Anis Matta: Menang di TPS, Bukan Cuma di Twitter

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru