email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Soal Penggusuran di Desa Anyer Dalam, GMKI Bandung Tuding Ada Kongkalikong Antar Stakeholder

Populer

Bandung, Oerban.com –  Warga Anyer Dalam, Kota Bandung, mendesak Kelurahan Kebonwaru untuk memperjelas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang digusur dan diklaim oleh PT. KAI Pada tanggal 14 Januari 2022.

Warga meminta kejelasan SPPFBT yang diklaim oleh PT KAI, Namun hingga detik ini surat tersebut belum juga diterima warga.

“Mulai dari tanggal 14 januari 2022 kami warga Anyer Dalam meminta surat penguasaan lahan kepada pihak kelurahan tetapi pihak kelurahan malah melempar ke kecamatan dan tidak kooperatif terhadap warga. Pihak kelurahan juga seakan mengulur-ulur waktu agar kita tidak mendapatkan surat penguasaan fisik lahan,” ujar Pak Dindin Selaku Kordinator Warga, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Oerban, Rabu (16/2/2022).

Pada tanggal 14 februari warga mendesak Kelurahan Kebonwaru. Akan tetapi ketika warga mendatangi kelurahan, lurahnya tidak ada. Dengan alasan sakit dan sebagainya. Begitupun dengan sekertaris lurahnya, alasannya pergi makan siang di sekitar jam 12, tapi sampai malam tidak kunjung kembali.

Kemudian pada tanggal 15 februari 2022, warga mendatangi kembali Kelurahan tetapi Kelurahan tiba-tiba tutup. Bahkan kantor Kelurahan diramaikan oleh satpol-PP dan polisi. Menjadi suatu kejanggalan ketika kantor pelayanan publik tutup tanpa sebab dan diramaikan oleh polisi dan satpol-PP

Pasca penggusuran di Anyer Dalam pada tanggal 18 November 2021, yang pada waktu itu digusur ketika proses gugatan, saat ini warga Anyer Dalam sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut keadilan bagi warga, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sangatlah penting untuk memenuhi pembuktian dalam pengadilan.

Surat tersebut adalah bukti administrasi yang menunjukan bahwa warga telah mendiami lahannya selama puluhan tahun. Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT. KAI untuk pembangunan kawasan perkotaan baru,Laswi City Heritage yang bekerjasama dengan PT. Wijaya Karya.

Baca juga  Tanggapi Pernyataan Jokowi yang Singgung Pasal 33 UUD 1945, La Nyalla: Saatnya Koperasi Rakyat Bangkit

Ketua bidang Aksi Pelayanan GMKI Bandung Alwin Rohandi Berpendapat, penggusuran di lokasi Anyer Dalam ada transaksi dibawah meja atau “kongkalikong” yang dilakukan oleh pihak PT. KAI bersama dengan stakeholder warga Anyer Dalam, mulai dari tingkat RW sampai Kecamatan.

“PT. KAI sepertinya ada main dengan pihak kelurahan, setahu saya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah itu bukan hal yang sulit dalam administrasi kelurahan karena setiap desa atau kelurahan pasti memiliki peta yang akurat untuk wilayahnya masing-masing. Jadi bukan menjadi hal yang sulit bilamana warga meminta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Kalaupun tanah itu bukan milik warga ya dibuktikan dan ditunjukkan, bukan malah ditutup-tutupi. Ini ada apa, kok seakan menjadi hal begitu rahasia? Padahal itu adalah hak warga. Kita butuh transparansi suratnya agar semua bisa terang benderang.” ujar Alwin.

GMKI Cabang Bandung memandang perlu adanya transparansi terhadap warga agar tidak memicu pemikiran negatif dari warga. Sejatinya Kelurahan itu harus pro terhadap warganya, karena kelurahan harus menjadi sarana pelayanan publik yang mampu memberikan pelayanan yang cepat tanggap. GMKI menilai perlu adanya teguran dari kecamatan ataupun pemerintah Kota Bandung terhadap kelurahan Kebonwaru karena kinerjanya yang sangat buruk.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru