Jakarta, Oerban.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini tengah membahas amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN). Dalam agenda tersebut, ada kemungkinan pembahasan amandemen melebar.
Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan seperti dilansir dari laman tempo menyebutkan, ada pandangan agar amandemen sekaligus mengubah masa jabatan presiden, periodisasi Presiden, hingga usulan untuk menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kalau Presiden sendiri, saya tahu pak Presiden sendiri tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu, nah kalau sekarang bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar,” ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Menurut Syarief, Presiden Jokowi menyampaikan amandemen UUD 1945 merupakan domain MPR dan Presiden tak mencampuri hal tersebut. Secara implisit, ujarnya, Presiden mengamini ada kemungkinan agenda perubahan konstitusi melebar ke persoalan lainnya.
“Jadi Presiden setuju apa yang saya sampaikan bahwa kemungkinan ada yang melebar. Presiden kembalikan jangan sampai melebar. ‘Kalau saya tidak, dari pemerintah tidak mencampuri hal itu. Itu domain MPR’,” tutur Syarief.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan tersebut tak masuk akal dan ngawur
“Kekurang-suksesan tangani pandemi membuat wacana perpanjangan masa jabatan Presiden jadi makin tak masuk akal, bertentangan degan akal sehat, ngawur! Jangan salahkan rakyat turun lagi ke jalan jika amanat reformasi dilecehkan seperti ini!” katanya lewat akun twitter, Minggu (15/8).
Dia juga menegaskan, pada tahun 1998 rakyat sudah mengoreksi MPR untuk membatasi masa jabatan Presiden hanya 5 tahun, dengan 1 kali lagi masa perpanjangan. Maka menurutnya, ketidakberhasilan tangani pandemi jangan dijadikan alasan memperpanjang masa jabatan Presiden.
“MPR mau ubah dengan tambah waktu 3 tahun lagi? Atas nama ketidakberhasilan tangani pandemi? Kalau tak kompeten, jangan konstitusi dan amanat rakyat yg diubah!” tegasnya.
Sementara itu, wakil ketua umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, kalau sekiranya apa yang diisukan memang benar terjadi, Presiden harus dengan tegas menolaknya.
“Ada yang tanya, perpanjangan masa jabatan presiden itu adalah kehendak MPR. Bukan Presiden tapi MPR yang minta. Saya jawab, kalaupun itu benar, Presiden harus menolaknya. Mengapa, sebab MPR tidak punya wewenang untuk itu. Itu hak rakyat bukan hak MPR,” jelasnya.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini