email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Teka-Teki Dibalik SPBU di Kumun Kota Sungai Penuh

Populer

Oleh: Agustia Gafar

Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) merupakan fasilitas publik yang setiap harinya selalu ramai oleh konsumen. SPBU menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan sehari-hari. Sebagai salah satu provinsi penghasil minyak, Jambi memiliki potensi yang cukup baik dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Bahkan di tahun ini, Jambi sendiri tidak bisa membeli minyak yang dihasilkan dari tanahnya dengan murah akibat tingginya monopoli perdagangan yang ada. Menarik untuk dikaji, jika salah satu SPBU sebagai tempat distribusi tunggal minyak BBM juga dimiliki oleh pejabat daerah yang mengindikasikan kegendutan kantong milik pejabat itu sendiri.

SPBU yang berada di jalan Kumun, Air Teluh, Kec. Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi merupakan salah satu SPBU terbesar di Kota Sungai Penuh. Akan tetapi masih terdapat teka-teki pertanyaan kepemilikan SPBU tersebut pasca artikel berjudul “Baru Dilantik, Walikota Sungai Penuh Diduga Memiliki Aset yang Perlu Dipertanyakan” dibuat. Guna menjawab hal tersebut, berikut analisa sederhana yang penulis gunakan untuk menyebut SPBU tersebut milik perseorangan.

Seperti yang kita ketahui, tidak semua SPBU dimiliki oleh perusahaan Pertamina. Hal ini bisa kita analisis dari nomor SPBU itu sendiri. Setidaknya terdapat tiga klasifikasi penomoran SPBU untuk melihat siapa pemiliknya.

Pertama, pada kategori Company Owner Company Operation (COCO). SPBU ini dikelola dan dimiliki sendiri oleh PT. Pertamina Retail, sebagai anak perusahaan dari Pertamina dengan ciri angka pertama terdiri dari 1-6 untuk kode area, kode 1 untuk area Pekanbaru, Padang, Medan dan Batam. Sedangkan kode 2 untuk area Jambi, Lampung Selatan dan Sumatera Selatan. Kedua, Company Owned Dealer Operated (CODO) SPBU ini merupakan milik swasta atau perorangan yang bekerja sama dengan PT. Pertamina Retail. Bentuk kerja samanya misalnya dalam bentuk pemanfaatan lahan milik indiviual untuk dibangun SPBU Pertamina. CODO biasa dikenali dari angka 4 di urutan ke dua pada nomor SPBU. Ketiga, Dealer Operation Dealer Owner (DODO) SPBU ini dimiliki murni oleh individual atau perusahaan swasta. Sehingga semua pengeloaan SPBU dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Status kepemilikan DODO bisa dikenali dari adanya angka 4 di deret ke dua, nomor SPBU.

Baca juga  La Nyalla Minta Aktor Utama Penipuan Investasi Bodong Diusut

SPBU Kumun memiliki nomor 24-371-46 yang mengindikasikan angka 2 sebagai kode area Jambi, sedangkan angka 4 di nomor kedua merupakan kode Company Owned Dealer Operated (CODO) yang merupakan milik swasta atau perseorangan yang bekerja sama dengan Pertamina. Kepemilikan SPBU oleh perseorangan (pejabat publik) perlu dipertanyakan mengingat ukuran gaji pokok dan tunjangan kepala daerah baik Gubernur, Walikota hingga Bupati yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomot 59 tahun 2000 pasal 4 dituliskan bahwa besaran gaji pokok bagi kepala daerah Propinsi (Gubernur) adalah Rp 3.000.000 sebulan dan Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp 2.400.000 sebulan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) adalah Rp 2.100.000 sebulan, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 1.800.000 sebulan.

Dengan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepemilikan SPBU Kumun diduga merupakan aset kekayaan dari Walikota Sungai Penuh ahmadi zubir yang belum 1 tahun menjabat, hal ini tidak berbanding lurus dengan gaji dan tunjangan yang ia dapatkan, lalu, darimana uang kepemilikan aset SPBU ini ia dapatkan, adakah pertanyaan ini dapat dijawab oleh BPK dan KPK?

Penulis merupakan anggota Ikatan Pemuda Kerinci Sungai Penuh Jambi dan Mahasiswa Magister Hukum Unja

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru